3 Senior dr Aulia Risma di PPDS FK Undip Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 24 Desember 2024 - 11:06 WIB
SEMARANG - Sebanyak tiga tersangka rangkaian kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis ( PPDS ) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) dijerat dengan pasal berlapis pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan perihal penetapan 3 tersangka.
“Kasus PPDS sudah dilakukan gelar perkara dengan melibatkan penyidik, pengawas Polda, dan dari Bareskrim yaitu Biro Wassidik dan Direktur Tipidum. Ditetapkan 3 tersangka,” kata Kombes Dwi dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (24/12/2024).
Masing-masing tersangka; TE, SM, dan Zr. Informasi yang dihimpun, semuanya adalah senior korban.
Informasi yang dihimpun, pada 23 Desember 2024 Ditreskrimum Polda Jateng telah mengirimkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3 kasus tersebut, bernomor B/477/XII/RES.1.24/2024/Ditreskrimum yang ditujukan kepada keluarga korban di Kota Tegal. Dra. Nuzmatun Malinah. Pada surat itu didapati informasi hasil gelar perkara pada 23 Desember 2024 telah menetapkan tersangka.
Pada surat tersebut juga diinformasikan terkait perkembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana barang siapa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dan atau barang siapa melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang telah diubah oleh putusan MK No.1/PUU-XI/2013.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan 34 saksi, menyita barang bukti, dan telah dilakukan koordinasi ekspose pelaksanaan penanganan perkara pada Rabu, 18 Desember 2024 pukul 11.15 WIB hingga pukul 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kasus tersebut ditangani Subdirektorat Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reskrimum Polda Jateng, sesuai laporan dari keluarga korban. “Saat ini kita sedang proses administrasi penyidikannya,” tandas Kombes Dwi.
Diketahui, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya, Misyal Achmad, telah melaporkan beberapa senior korban ke Polda Jateng terkait dugaan pemerasan, pengancaman hingga intimidasi kepada korban.
Sejumlah bukti yang diserahkan ke polisi di antaranya; chat dari ponsel korban, termasuk rekening.
Diketahui, korban ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang. Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP, di antaranya; obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip.
“Kasus PPDS sudah dilakukan gelar perkara dengan melibatkan penyidik, pengawas Polda, dan dari Bareskrim yaitu Biro Wassidik dan Direktur Tipidum. Ditetapkan 3 tersangka,” kata Kombes Dwi dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (24/12/2024).
Masing-masing tersangka; TE, SM, dan Zr. Informasi yang dihimpun, semuanya adalah senior korban.
Informasi yang dihimpun, pada 23 Desember 2024 Ditreskrimum Polda Jateng telah mengirimkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3 kasus tersebut, bernomor B/477/XII/RES.1.24/2024/Ditreskrimum yang ditujukan kepada keluarga korban di Kota Tegal. Dra. Nuzmatun Malinah. Pada surat itu didapati informasi hasil gelar perkara pada 23 Desember 2024 telah menetapkan tersangka.
Pada surat tersebut juga diinformasikan terkait perkembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana barang siapa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dan atau barang siapa melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang telah diubah oleh putusan MK No.1/PUU-XI/2013.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan 34 saksi, menyita barang bukti, dan telah dilakukan koordinasi ekspose pelaksanaan penanganan perkara pada Rabu, 18 Desember 2024 pukul 11.15 WIB hingga pukul 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kasus tersebut ditangani Subdirektorat Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reskrimum Polda Jateng, sesuai laporan dari keluarga korban. “Saat ini kita sedang proses administrasi penyidikannya,” tandas Kombes Dwi.
Diketahui, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya, Misyal Achmad, telah melaporkan beberapa senior korban ke Polda Jateng terkait dugaan pemerasan, pengancaman hingga intimidasi kepada korban.
Sejumlah bukti yang diserahkan ke polisi di antaranya; chat dari ponsel korban, termasuk rekening.
Diketahui, korban ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang. Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP, di antaranya; obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda