Terungkap, Senpi Eks Kepala BPN Denpasar untuk Bunuh Diri Tak Terdaftar
Selasa, 01 September 2020 - 14:53 WIB
DENPASAR - Misteri senjata api (senpi) berupa pistol yang digunakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Denpasar, Tri Nugraha untuk bunuh diri di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mulai terungkap. Polisi menyebut senpi itu ilegal. (Baca juga: Misteri, Lolosnya Pistol Eks Kepala BPN Denpasar Tembak Diri di Kantor Kejati Bali)
"Dari hasil pengecekan, senpi TN (Tri Nugraha) ilegal karena tidak terdaftar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (1/9/2020). Dia menjelaskan, anggotanya masih menelusuri asal-usul senpi itu hingga bisa berada di tangan Tri. (Baca juga: (Baca juga: Digeruduk Edo Kondologit dan Kerabat, Ini Jawaban Kapolres Sorong Kota)
Informasi menyebutkan, senpi milik tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi itu berjenis pistol revolver SR-38/357. Penyelidikan ini juga untuk memastikan ada tidaknya kelalaian petugas Kejati Bali terkait prosedur penitipan barang bawaan. Hal ini karena Tri bisa lolos membawa masuk senpi yang dipakai untuk bunuh diri di toilet kantor Kejati Bali. (Baca juga: Ini Kronologi Eks Kepala BPN Denpasar Tembak Diri di Kantor Kejati Bali Denpasar)
Secara terpisah, Wakil Kepala Kejati Bali Asep Maryono mengatakan, Tri tidak membawa barang apapun saat menjalani pemeriksaan. Meski demikian, dia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengungkap kasus ini.
Menurutnya, sudah ada empat jaksa yang diperiksa polisi. Pihaknya juga telah memberikan beberapa rekaman CCTV. "Saya berharap bisa segera terungkap, kenapa ini bisa terjadi," ujar Asep.
(Baca juga : Trump: Biden Jadi Presiden, 'Revolusi' Akan Terjadi di AS )
Seperti diberitakan, Tri tewas setelah menembakkan pistol ke diri sendiri di toilet kantor Kejati Bali di Denpasar, Senin malam (31/8/2020). Aksi nekat pria 53 tahun itu dilakukan saat dia hendak dijebloskan ke sel tahanan di Lapas Kerobokan terkait kasus tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi.
"Dari hasil pengecekan, senpi TN (Tri Nugraha) ilegal karena tidak terdaftar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (1/9/2020). Dia menjelaskan, anggotanya masih menelusuri asal-usul senpi itu hingga bisa berada di tangan Tri. (Baca juga: (Baca juga: Digeruduk Edo Kondologit dan Kerabat, Ini Jawaban Kapolres Sorong Kota)
Informasi menyebutkan, senpi milik tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi itu berjenis pistol revolver SR-38/357. Penyelidikan ini juga untuk memastikan ada tidaknya kelalaian petugas Kejati Bali terkait prosedur penitipan barang bawaan. Hal ini karena Tri bisa lolos membawa masuk senpi yang dipakai untuk bunuh diri di toilet kantor Kejati Bali. (Baca juga: Ini Kronologi Eks Kepala BPN Denpasar Tembak Diri di Kantor Kejati Bali Denpasar)
Secara terpisah, Wakil Kepala Kejati Bali Asep Maryono mengatakan, Tri tidak membawa barang apapun saat menjalani pemeriksaan. Meski demikian, dia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengungkap kasus ini.
Menurutnya, sudah ada empat jaksa yang diperiksa polisi. Pihaknya juga telah memberikan beberapa rekaman CCTV. "Saya berharap bisa segera terungkap, kenapa ini bisa terjadi," ujar Asep.
(Baca juga : Trump: Biden Jadi Presiden, 'Revolusi' Akan Terjadi di AS )
Seperti diberitakan, Tri tewas setelah menembakkan pistol ke diri sendiri di toilet kantor Kejati Bali di Denpasar, Senin malam (31/8/2020). Aksi nekat pria 53 tahun itu dilakukan saat dia hendak dijebloskan ke sel tahanan di Lapas Kerobokan terkait kasus tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi.
(shf)
tulis komentar anda