BSU Karyawan Tak Cair Diduga Akibat Perusahaan Tak Setor Iuran BPJamsostek
Selasa, 01 September 2020 - 12:53 WIB
Apalagi, ujar Abdul Muis, saat ini pemerintah hendak memberikan BSU kepada pekerja berupah Rp5 juta yang terdaftar di BPJamsostek. (BACA JUGA: Emak-emak Dibegal 6 Pria di Antapani, Golok Pelaku Terjatuh )
"Jadi, sebelum ada bantuan pemerintah untuk pekerja (berupah) di bawah Rp5 juta, kami sudah menagih kepada perusahaan supaya membayar iurannya," ujar dia.
Abdul Muis menuturkan, selama ini pihaknya kerap menangani perusahaan penunggak iuran BPJamsostek. Ada yang lalai membayarkan iuran dan ada juga yang tidak mendaftarkan karyawannya.
"Sejauh ini alasan-alasan perusahaan (tidak membayar iuran BPJamsostek) ini macam-macam. Misal, perusahaan sudah mendaftarkan, tapi pekerja mengundurkan diri sehingga iuran tidak dilanjutkan," tutur Abdul Muis.
Dalam penagihan itu, jaksa memegang surat kuasa khusus yang diberikan oleh BPJamsostek untuk menangani perusahaan bermasalah dalam pembayaran iuran. Pelaksana penagihannya dilaksanakan oleh kejaksaan negeri di tiap kota dan kabupaten di Jabar.
"Jadi, sebelum ada bantuan pemerintah untuk pekerja (berupah) di bawah Rp5 juta, kami sudah menagih kepada perusahaan supaya membayar iurannya," ujar dia.
Abdul Muis menuturkan, selama ini pihaknya kerap menangani perusahaan penunggak iuran BPJamsostek. Ada yang lalai membayarkan iuran dan ada juga yang tidak mendaftarkan karyawannya.
"Sejauh ini alasan-alasan perusahaan (tidak membayar iuran BPJamsostek) ini macam-macam. Misal, perusahaan sudah mendaftarkan, tapi pekerja mengundurkan diri sehingga iuran tidak dilanjutkan," tutur Abdul Muis.
Dalam penagihan itu, jaksa memegang surat kuasa khusus yang diberikan oleh BPJamsostek untuk menangani perusahaan bermasalah dalam pembayaran iuran. Pelaksana penagihannya dilaksanakan oleh kejaksaan negeri di tiap kota dan kabupaten di Jabar.
Lihat Juga :