BSU Karyawan Tak Cair Diduga Akibat Perusahaan Tak Setor Iuran BPJamsostek

Selasa, 01 September 2020 - 12:53 WIB
"Catatan kami, Kejari Cikarang termasuk salah satu pelaksana yang pernah mendapat reward karena berhasil menagih perusahaan-perusahaan penunggak iuran BPJamsostek," ungkap dia.

Abdul Muis mengatakan, Kejati Jabar mengingatkan setiap perusahaan disiplin membayar iuran BPJS TK karena sangat bermanfaat bagi pekerja. Seperti mendapat manfaat jaminan kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. "Jadi, perusahaan harus daftarkan pekerja menjadi peserta BPJamsostek. ," kata Abdul Muis.

Kemudian, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan iuran BPJS TK, bisa saja jaksa sebagai pengacara negara melakukan langkah hukum melakukan gugatan ke pengadilan.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!