BSU Karyawan Tak Cair Diduga Akibat Perusahaan Tak Setor Iuran BPJamsostek
Selasa, 01 September 2020 - 12:53 WIB
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
BANDUNG - Belum semua karyawan perusahaan swasta menerima bantuan sosial upah (BSU). Penyebabnya, banyak perusahaan yang belum membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Akibatnya, pencairan bantuan Rp600 ribu untuk pekerja berupah di bawah Rp5 juta tertunda. Pemerintah menerapkan syarat, pekerja yang mendapat bantuan hanya yang terdaftar di BPJamsostek dan tak pernah menunggak iuran. (BACA JUGA: Emak-emak Dibegal 6 Pria di Antapani, Golok Pelaku Terjatuh )
Jaksa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bekerja sama dengan BPJamsostek Jabar untuk penanganan perusahaan yang menunggak iuran BPJamsostek. (BACA JUGA: Penobatan PRA Luqman Zulkaedin Sebagai Sultan Kasepuhan Ricuh )
"Sebelum ada bantuan pemerintah, kami yang sudah bekerja sama dengan BPjamsostek menagih agar perusahaan yang menunggak pembayaran iuran segera membayar. Iuran jangan terlambat. Apalagi sekarang ada bantuan pemerintah. Kasihan pekerja yang upahnya di bawah Rp5juta, tidak bisa dapat bantuan jika iurannya tidak dibayar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Abdul Muis Ali saat dihubungi via ponsel, Selasa (1/9/2020).
Akibatnya, pencairan bantuan Rp600 ribu untuk pekerja berupah di bawah Rp5 juta tertunda. Pemerintah menerapkan syarat, pekerja yang mendapat bantuan hanya yang terdaftar di BPJamsostek dan tak pernah menunggak iuran. (BACA JUGA: Emak-emak Dibegal 6 Pria di Antapani, Golok Pelaku Terjatuh )
Jaksa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bekerja sama dengan BPJamsostek Jabar untuk penanganan perusahaan yang menunggak iuran BPJamsostek. (BACA JUGA: Penobatan PRA Luqman Zulkaedin Sebagai Sultan Kasepuhan Ricuh )
"Sebelum ada bantuan pemerintah, kami yang sudah bekerja sama dengan BPjamsostek menagih agar perusahaan yang menunggak pembayaran iuran segera membayar. Iuran jangan terlambat. Apalagi sekarang ada bantuan pemerintah. Kasihan pekerja yang upahnya di bawah Rp5juta, tidak bisa dapat bantuan jika iurannya tidak dibayar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Abdul Muis Ali saat dihubungi via ponsel, Selasa (1/9/2020).
Lihat Juga :