BSU Karyawan Tak Cair Diduga Akibat Perusahaan Tak Setor Iuran BPJamsostek

Selasa, 01 September 2020 - 12:53 WIB
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
BANDUNG - Belum semua karyawan perusahaan swasta menerima bantuan sosial upah (BSU). Penyebabnya, banyak perusahaan yang belum membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Akibatnya, pencairan bantuan Rp600 ribu untuk pekerja berupah di bawah Rp5 juta tertunda. Pemerintah menerapkan syarat, pekerja yang mendapat bantuan hanya yang terdaftar di BPJamsostek dan tak pernah menunggak iuran. (BACA JUGA: Emak-emak Dibegal 6 Pria di Antapani, Golok Pelaku Terjatuh )

Jaksa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bekerja sama dengan BPJamsostek Jabar untuk penanganan perusahaan yang menunggak iuran BPJamsostek. (BACA JUGA: Penobatan PRA Luqman Zulkaedin Sebagai Sultan Kasepuhan Ricuh )



"Sebelum ada bantuan pemerintah, kami yang sudah bekerja sama dengan BPjamsostek menagih agar perusahaan yang menunggak pembayaran iuran segera membayar. Iuran jangan terlambat. Apalagi sekarang ada bantuan pemerintah. Kasihan pekerja yang upahnya di bawah Rp5juta, tidak bisa dapat bantuan jika iurannya tidak dibayar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Abdul Muis Ali saat dihubungi via ponsel, Selasa (1/9/2020).

Apalagi, ujar Abdul Muis, saat ini pemerintah hendak memberikan BSU kepada pekerja berupah Rp5 juta yang terdaftar di BPJamsostek. (BACA JUGA: Emak-emak Dibegal 6 Pria di Antapani, Golok Pelaku Terjatuh )

"Jadi, sebelum ada bantuan pemerintah untuk pekerja (berupah) di bawah Rp5 juta, kami sudah menagih kepada perusahaan supaya membayar iurannya," ujar dia.

Abdul Muis menuturkan, selama ini pihaknya kerap menangani perusahaan penunggak iuran BPJamsostek. Ada yang lalai membayarkan iuran dan ada juga yang tidak mendaftarkan karyawannya.

"Sejauh ini alasan-alasan perusahaan (tidak membayar iuran BPJamsostek) ini macam-macam. Misal, perusahaan sudah mendaftarkan, tapi pekerja mengundurkan diri sehingga iuran tidak dilanjutkan," tutur Abdul Muis.

Dalam penagihan itu, jaksa memegang surat kuasa khusus yang diberikan oleh BPJamsostek untuk menangani perusahaan bermasalah dalam pembayaran iuran. Pelaksana penagihannya dilaksanakan oleh kejaksaan negeri di tiap kota dan kabupaten di Jabar.

"Catatan kami, Kejari Cikarang termasuk salah satu pelaksana yang pernah mendapat reward karena berhasil menagih perusahaan-perusahaan penunggak iuran BPJamsostek," ungkap dia.

Abdul Muis mengatakan, Kejati Jabar mengingatkan setiap perusahaan disiplin membayar iuran BPJS TK karena sangat bermanfaat bagi pekerja. Seperti mendapat manfaat jaminan kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. "Jadi, perusahaan harus daftarkan pekerja menjadi peserta BPJamsostek. ," kata Abdul Muis.

Kemudian, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan iuran BPJS TK, bisa saja jaksa sebagai pengacara negara melakukan langkah hukum melakukan gugatan ke pengadilan.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content