Pria Pemukul Dokter Koas di Palembang Ditetapkan sebagai Tersangka

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:04 WIB
Anwar menjelaskan, kini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti antara lain CCTV dari lokasi tempat penganiayaan, surat keterangan hasil visum terhadap korban, serta keterangan dari para saksi yang ada di lokasi. Anwar menambahkan pihaknya juga telah memeriksa Datuk usai menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat, 13 Desember 2024.

Baca juga: Kronologi Dokter Koas Dihajar Pria Berkaus Merah di Palembang, Nomor 4 Bikin Miris

Dari hasil pemeriksaan tersangka juga telah mengakui dan tidak membantah telah melakukan pemukulan terhadap korban. Dan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

"Pihak kita telah memiliki cukup alat bukti dan telah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, viral di media sosial (medsos) video seorang dokter koas dipukuli seorang pria di sebuah restoran di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam video terlihat pria memakai baju merah memukul mahasiswa koas bernama Luthfi. Dan diduga TKP terjadi di Jalan Demang, Palembang pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu. Serta menyebabkan korban mengalami sejumlah luka lebam dan melapor ke pihak Kepolisian.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!