Pria Pemukul Dokter Koas di Palembang Ditetapkan sebagai Tersangka
Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:04 WIB
Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya
PALEMBANG - Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel.
Dalam konferensi Press yang diselenggarakan oleh Ditreskrium Polda Sumatera Selatan terlihat Datuk sudah mengenakan baju tahanan berwarna orange. Tersangka terlihat terus menundukkan kepalanya dan tangannya juga diborgol.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka terbukti telah melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka dan trauma terhadap korban.
Baca juga: Profil Lady Aurelia Pramesti, Mahasiswi FK Unsri yang Sopirnya Pukul Ketua Dokter Koas di Palembang
"Tersangka ini memukul korban secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher, sehingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka lebam dibagian wajah dan mata,” katanya, Sabtu (14/12/2024).
Dalam konferensi Press yang diselenggarakan oleh Ditreskrium Polda Sumatera Selatan terlihat Datuk sudah mengenakan baju tahanan berwarna orange. Tersangka terlihat terus menundukkan kepalanya dan tangannya juga diborgol.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka terbukti telah melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka dan trauma terhadap korban.
Baca juga: Profil Lady Aurelia Pramesti, Mahasiswi FK Unsri yang Sopirnya Pukul Ketua Dokter Koas di Palembang
"Tersangka ini memukul korban secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher, sehingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka lebam dibagian wajah dan mata,” katanya, Sabtu (14/12/2024).