Kejari Indramayu Terima Barang Bukti dan Tersangka Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:19 WIB
Arie Prasetyo menyampaikan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu sedang merumuskan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Panji Gumilang.

"Tim JPU sedang merumuskan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan dalam waktu dekat. Nanti kita menunggu penetapan dari pengadilan terkait untuk kapan waktu sidang. Sidangnya sendiri akan digelar di Indramayu," ujar dia.

Baca juga: Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan TPPU Panji Gumilang

Arie Prasetyo menyatakan, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan serta TPPU. Panji Gumilang melanggar Pasal 70 Ayat (1) Jo pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!