Pilkada Sarmi, Pasangan Agus Festus-Mustafa Ajukan Gugatan ke MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:24 WIB
"Secara terstruktur, kami melihat adanya andil dari pelaksana Pemilu. Secara massif, kami melihat dampaknya yang terjadi secara luas di lapangan. Dan secara sistematis, kami menemukan pola pelanggaran yang serupa meskipun terjadi di tempat yang berbeda," katanya.

Jamil menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti yang cukup, termasuk saksi-saksi yang siap memberikan keterangan di persidangan. "Setelah kami lolos dari tahap dismissal di MK, kami akan matangkan persiapan bukti secara serius. Kami yakin publik akan melihat dengan jelas bagaimana kecurangan TSM terjadi di Sarmi dengan sangat vulgar," katanya.

Menurutnya, Paslon 03 sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diminta oleh MK dan siap menghadapi persidangan sengketa hasil Pilkada. "Harapan kami, MK dapat memutuskan untuk mendiskualifikasi Paslon 01 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menegakkan keadilan," katanya.

Selain pihak 03, Pasangan Calon dari 02 Yanni-Jemmi Maban juga melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada Sarmi ke Mahkamah Konstitusi terkait kecurangan TSM dan telah teregister di hari yang sama.
(abd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content