Pilkada Sarmi, Pasangan Agus Festus-Mustafa Ajukan Gugatan ke MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:24 WIB
loading...
Pilkada Sarmi, Pasangan...
Ketua Tim Pemenangan Agus Festus-Mustafa, Bahar usai mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/12/2024). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 3, Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar, resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diserahkan langsung melalui Kepaniteraan MK di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Ketua Tim Pemenangan Agus Festus-Mustafa, Bahar berharap MK mengabulkan permohonan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1, Dominggus Catue-Jumriati, karena adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurutnya, indikasi kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan sudah sangat jelas dan seharusnya mendapat perhatian serius dari MK.

"Kami sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa indikasi kecurangan yang terjadi sangat terstruktur, sistematis, dan masif. Sesuai aturan, seharusnya Paslon 01 sudah didiskualifikasi, atau minimal dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Bahar dalam pernyataannya, Selasa (10/12/2024).

Jika pelanggaran ini dibiarkan, kata Bahar, maka akan merusak tatanan demokrasi yang sedang dibangun dengan prinsip kejujuran dan keadilan. Bahar menekankan pentingnya membangun kesadaran berdemokrasi yang bersih dan beradab agar praktik-praktik tercela seperti money politics tidak dianggap hal biasa dan terus terulang di masa depan.

"Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tambahnya.

Bahar menyoroti praktik money politics yang diduga terjadi masif di berbagai TPS. Menurutnya, ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pemberian uang tunai kepada pemilih. "Indikasi money politics ini sangat masif, dan bahkan kami menemukan laporan-laporan dari masyarakat yang dengan kesadaran sendiri melaporkan adanya transaksi uang tunai," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan intimidasi terhadap pemilih dan saksi-saksi yang tidak terafiliasi dengan Paslon 01, sehingga pelaksanaan Pilkada tidak berlangsung secara jurdil. Ada indikasi kuat keterlibatan penyelenggara yang berpihak. Karena itu, pihak 03 akan menempuh jalur konstitusional dengan melapokrannnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami berharap DKPP dapat bertindak tegas terhadap penyelenggara Pilkada yang nakal dan tidak netral," tegas Bahar.

Persiapkan Bukti dan Saksi

Sementara itu, kuasa hukum Paslon 03, Jamil Resa, menjelaskan, gugatan ini dibagi menjadi tiga pokok permohonan, money politics, pelanggaran administrasi, dan kampanye hitam (black campaign). Menurut Jamil, ketiga hal tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di lapangan, yang menjadi dasar utama permohonan mereka kepada MK.

"Secara terstruktur, kami melihat adanya andil dari pelaksana Pemilu. Secara massif, kami melihat dampaknya yang terjadi secara luas di lapangan. Dan secara sistematis, kami menemukan pola pelanggaran yang serupa meskipun terjadi di tempat yang berbeda," katanya.

Jamil menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti yang cukup, termasuk saksi-saksi yang siap memberikan keterangan di persidangan. "Setelah kami lolos dari tahap dismissal di MK, kami akan matangkan persiapan bukti secara serius. Kami yakin publik akan melihat dengan jelas bagaimana kecurangan TSM terjadi di Sarmi dengan sangat vulgar," katanya.

Menurutnya, Paslon 03 sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diminta oleh MK dan siap menghadapi persidangan sengketa hasil Pilkada. "Harapan kami, MK dapat memutuskan untuk mendiskualifikasi Paslon 01 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menegakkan keadilan," katanya.

Selain pihak 03, Pasangan Calon dari 02 Yanni-Jemmi Maban juga melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada Sarmi ke Mahkamah Konstitusi terkait kecurangan TSM dan telah teregister di hari yang sama.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempa M6,6 Guncang Sarmi...
Gempa M6,6 Guncang Sarmi Papua, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Anjak Mamberamo
Partai Perindo Harap...
Partai Perindo Harap MK Akhiri Sengketa Hasil Pilkada, Rony Omba-Marlinus Siap Pimpin Boven Digoel
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
Gempa M6,4 Guncang Sarmi...
Gempa M6,4 Guncang Sarmi Papua, Tidak Berpotensi Tsunami
Gelombang Tsunami Mulai...
Gelombang Tsunami Mulai Memasuki Pelabuhan Sarmi Papua
Gerindra Desak Ketua...
Gerindra Desak Ketua Bawaslu Sarmi Dinonaktifkan karena Tidak Profesional
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Rekomendasi
10 Negara dengan Rudal...
10 Negara dengan Rudal Balistik Terkuat di Dunia, Juaranya Bukan AS
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Penasihat Mojtaba Khamenei:...
Penasihat Mojtaba Khamenei: Trump Setuju Cairkan Aset Iran Rp426,7 Triliun yang Dibekukan AS
Berita Terkini
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved