Pilkada Sarmi, Pasangan Agus Festus-Mustafa Ajukan Gugatan ke MK
Selasa, 10 Desember 2024 - 16:24 WIB
Ketua Tim Pemenangan Agus Festus-Mustafa, Bahar usai mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/12/2024). FOTO/IST
JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 3, Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar, resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diserahkan langsung melalui Kepaniteraan MK di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Ketua Tim Pemenangan Agus Festus-Mustafa, Bahar berharap MK mengabulkan permohonan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1, Dominggus Catue-Jumriati, karena adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurutnya, indikasi kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan sudah sangat jelas dan seharusnya mendapat perhatian serius dari MK.
"Kami sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa indikasi kecurangan yang terjadi sangat terstruktur, sistematis, dan masif. Sesuai aturan, seharusnya Paslon 01 sudah didiskualifikasi, atau minimal dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Bahar dalam pernyataannya, Selasa (10/12/2024).
Jika pelanggaran ini dibiarkan, kata Bahar, maka akan merusak tatanan demokrasi yang sedang dibangun dengan prinsip kejujuran dan keadilan. Bahar menekankan pentingnya membangun kesadaran berdemokrasi yang bersih dan beradab agar praktik-praktik tercela seperti money politics tidak dianggap hal biasa dan terus terulang di masa depan.
Ketua Tim Pemenangan Agus Festus-Mustafa, Bahar berharap MK mengabulkan permohonan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1, Dominggus Catue-Jumriati, karena adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurutnya, indikasi kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan sudah sangat jelas dan seharusnya mendapat perhatian serius dari MK.
"Kami sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa indikasi kecurangan yang terjadi sangat terstruktur, sistematis, dan masif. Sesuai aturan, seharusnya Paslon 01 sudah didiskualifikasi, atau minimal dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Bahar dalam pernyataannya, Selasa (10/12/2024).
Jika pelanggaran ini dibiarkan, kata Bahar, maka akan merusak tatanan demokrasi yang sedang dibangun dengan prinsip kejujuran dan keadilan. Bahar menekankan pentingnya membangun kesadaran berdemokrasi yang bersih dan beradab agar praktik-praktik tercela seperti money politics tidak dianggap hal biasa dan terus terulang di masa depan.
Lihat Juga :