Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Makassar Ditahan
Selasa, 10 Desember 2024 - 09:57 WIB
Ahmad Susanto bersama dua bawahannya langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar untuk masa tahanan awal selama 20 hari. Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka selama lebih dari lima jam di Kejari Makassar.
Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar menyatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. "Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum terhadap para tersangka, dan kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas," ujarnya.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka melibatkan manipulasi data anggaran SILPA KONI, sehingga memungkinkan penyalahgunaan dana. Dana yang semestinya digunakan untuk mendukung pengembangan olahraga di Makassar justru dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar menyatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. "Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum terhadap para tersangka, dan kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas," ujarnya.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka melibatkan manipulasi data anggaran SILPA KONI, sehingga memungkinkan penyalahgunaan dana. Dana yang semestinya digunakan untuk mendukung pengembangan olahraga di Makassar justru dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
(abd)
Lihat Juga :