Ini Penampakan Pimpinan Pesantren di Serang yang Cabuli 3 Santriwati hingga Hamil
Senin, 02 Desember 2024 - 20:03 WIB
SERANG - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma'mun di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten berinisial KH (42) ditangkap polisi karena mencabuli 3 santriwati. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di plafon rumah warga.
KH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sempat melarikan diri saat amuk massa ke pesantren yang di pimpinnya.
Massa marah dengan kelakuan dan ulah tersangka yang mencabuli santriwati hingga salah satunya hamil dan dipaksa aborsi.
Polisi yang mencari akhirnya menemukan KH sedang bersembunyi di plafon rumah. Sontak dia ditarik ke bawah dan langsung ditangkap polisi. Saat digelandang dari rumah persembunyiannya, terdengar berbagai teriakan warga secara spontan.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat tiga santri yang menjadi korban pelecehan seksual, yakni SL (17), SP (18) dan M (22).
"Modusnya itu beragam ada yang buat kopi, minta pijit hingga pengobatan," kata Andi, Senin (2/12/2024).
Kasatreskrim mengungkapkan, korban SL disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali hingga hamil. Kejinya, pelaku memaksa korban SL untuk melakukan aborsi kandungannya.
KH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sempat melarikan diri saat amuk massa ke pesantren yang di pimpinnya.
Baca Juga
Massa marah dengan kelakuan dan ulah tersangka yang mencabuli santriwati hingga salah satunya hamil dan dipaksa aborsi.
Polisi yang mencari akhirnya menemukan KH sedang bersembunyi di plafon rumah. Sontak dia ditarik ke bawah dan langsung ditangkap polisi. Saat digelandang dari rumah persembunyiannya, terdengar berbagai teriakan warga secara spontan.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat tiga santri yang menjadi korban pelecehan seksual, yakni SL (17), SP (18) dan M (22).
"Modusnya itu beragam ada yang buat kopi, minta pijit hingga pengobatan," kata Andi, Senin (2/12/2024).
Baca Juga
Kasatreskrim mengungkapkan, korban SL disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali hingga hamil. Kejinya, pelaku memaksa korban SL untuk melakukan aborsi kandungannya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda