Khofifah Minta BPS Jatim Cermat Lakukan Validasi Data Kependudukan

Senin, 31 Agustus 2020 - 15:45 WIB
Dia menambahkan, sensus penduduk 2020 merupakan sensus penduduk ke 7, setelah kemerdekaan RI. Sensus penduduk diselenggarakan tidak hanya memenuhi amanat UU Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, namun merupakan rekomendasi dari PBB. Dimana setiap negara harus melakukan sensus penduduk minimal 10 tahun sekali.

“Sensus penduduk 2020 akan menggunakan metode kombinasi. Dimana dasar-dasar yang digunakan berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri,” terangnya.

Lebih jauh Dadang menyatakan, jumlah petugas sensus penduduk yang diterjunkan sebanyak 32.000 lebih. Jumlah itu terdiri dari 30.000 petugas sensus dan 2.000 koordinator sensus tingkat kecamatan. Pada pelaksanaan nanti, petugas sensus dilengkapi dengan identitas diri, alat pelindung diri (APD) sesuai protokol kesehatan. Bahkan rapid test.

"Dalam melakukan pendataan nanti, petugas sensus penduduk akan dibantu satuan lingkungan setempat. Seperti RT maupun dusun untuk melakukan pendataan dan verifikasi penduduk yang tinggal di Jatim," ujarnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!