Pekerja Travel di Cirebon Gelapkan Uang Umrah Rp1,3 Miliar, Korban Puluhan Jamaah
Jum'at, 29 November 2024 - 16:31 WIB
Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti puluhan paspor milik para kepala desa yang dijanjikan berangkat ke Tanah Suci. Masing-masing korban menyetorkan uang sebesar Rp33 juta.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan pemberangkatan umrah kepada para kepala desa yang mendapat reward dari Pemkab Cirebon atas dedikasinya dalam hal pembayaran pajak.
Petugas masih mendalami keterangan tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain kasus dugaan penipuan umrah ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378-372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan pemberangkatan umrah kepada para kepala desa yang mendapat reward dari Pemkab Cirebon atas dedikasinya dalam hal pembayaran pajak.
Petugas masih mendalami keterangan tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain kasus dugaan penipuan umrah ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378-372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :