Cium Ketidaknetralan di Pilkada Banten, PDIP Siap Awasi ASN, dan TNI-Polri
Rabu, 20 November 2024 - 11:20 WIB
Ia menegaskan, penggunaan kekuasaan untuk memengaruhi pemilih atau pemimpin daerah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan merusak prinsip demokrasi. "Kami yakin itu adalah oknum. Kami harus mengingatkan pimpinan kepolisian di Banten, bagaimana untuk mengindahkan putusan MK. Terutama para penjabat kepala daerah yang menjabat. Kalau tidak akan kami tempuh alat hukum," tandasnya.
Menurut Asep, MK menegaskan bahwa kepala desa, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada yang termuat dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024. Ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 juta atau paling banyak Rp 6 miliar.
“Putusan MK sebagai penjaga konstitusi NKRI, harus dipatuhi oleh semua pihak dan mengikat. Maka kami harus memastikan semua yang tertuang dalam putusan MK dijalan dengan dengam baik. Untuk yang dilarang, tidak perlu cawe-cawe di pilkada,” ujarnya.
Menurut Asep, saat ini Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Banten tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti kecurangan. Jika diperlukan, bahan tersebut akan masuk dalam proses sengketa Pilkada di MK. "Kami sudah mengumpulkan seluruh bukti-bukti," tandasnya. Baca juga: Komisi II DPR Soroti Dugaan Netralitas dan Pelanggaran di Pilkada Banten
Ketua BBHAR DPD PDI Pejuangan Banten Asti Ruddin Purba mengaku siap mendampingi kader maupun masyarakat yang akan melaporkan ASN maupun aparat TNI-Polri yang diduga tidak netral. “Kita jaga marwah demokrasi ini dengan baik. Kita awasi, dan laporkan sesuai ketentuan hukum jika ada ASN-TNI-Polri yang tidak netral di pilkada,” tegasnya.
Menurut Asep, MK menegaskan bahwa kepala desa, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada yang termuat dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024. Ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 juta atau paling banyak Rp 6 miliar.
“Putusan MK sebagai penjaga konstitusi NKRI, harus dipatuhi oleh semua pihak dan mengikat. Maka kami harus memastikan semua yang tertuang dalam putusan MK dijalan dengan dengam baik. Untuk yang dilarang, tidak perlu cawe-cawe di pilkada,” ujarnya.
Menurut Asep, saat ini Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Banten tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti kecurangan. Jika diperlukan, bahan tersebut akan masuk dalam proses sengketa Pilkada di MK. "Kami sudah mengumpulkan seluruh bukti-bukti," tandasnya. Baca juga: Komisi II DPR Soroti Dugaan Netralitas dan Pelanggaran di Pilkada Banten
Ketua BBHAR DPD PDI Pejuangan Banten Asti Ruddin Purba mengaku siap mendampingi kader maupun masyarakat yang akan melaporkan ASN maupun aparat TNI-Polri yang diduga tidak netral. “Kita jaga marwah demokrasi ini dengan baik. Kita awasi, dan laporkan sesuai ketentuan hukum jika ada ASN-TNI-Polri yang tidak netral di pilkada,” tegasnya.
(poe)
Lihat Juga :