Cium Ketidaknetralan di Pilkada Banten, PDIP Siap Awasi ASN, dan TNI-Polri
Rabu, 20 November 2024 - 11:20 WIB
SERANG - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengintruksikan seluruh dewan pimpinan daerah (DPD) untuk mengawasi netralitas ASN , TNI, dan Polri. Seluruh kader PDI Perjuangan diminta segera melapor jika ada dugaan ketidaknetralan mereka.
Sekretaris DPD PDIP Banten Asep Rahmatullah menegaskan, pihaknya menemukan indikasi kecurangan yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Banten 2024 . Kecurangan tersebut diduga melibatkan mobilisasi kepala dan hingga ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Selain dugaan mobilisasi kepala desa, Asep juga menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam upaya keberpihakan memenangkan rival dari jagoannya di Pilgub Banten. Diketahui, di Pilgub Banten 2024 ini PDIP mengusing Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Banten.
"Terutama keterlibatan kepala desa, ada Apdesi yang juga oknum-oknum baik TNI-Polri, kita sudah punya catatan semua ke depan kita akan bawa ke sengketa pilkada," kata Asep dalam siaran pers di kantor DPD PDI Perjuangan Banten, Selasa (19/11/2024).
Ia menegaskan, penggunaan kekuasaan untuk memengaruhi pemilih atau pemimpin daerah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan merusak prinsip demokrasi. "Kami yakin itu adalah oknum. Kami harus mengingatkan pimpinan kepolisian di Banten, bagaimana untuk mengindahkan putusan MK. Terutama para penjabat kepala daerah yang menjabat. Kalau tidak akan kami tempuh alat hukum," tandasnya.
Menurut Asep, MK menegaskan bahwa kepala desa, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada yang termuat dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024. Ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 juta atau paling banyak Rp 6 miliar.
“Putusan MK sebagai penjaga konstitusi NKRI, harus dipatuhi oleh semua pihak dan mengikat. Maka kami harus memastikan semua yang tertuang dalam putusan MK dijalan dengan dengam baik. Untuk yang dilarang, tidak perlu cawe-cawe di pilkada,” ujarnya.
Menurut Asep, saat ini Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Banten tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti kecurangan. Jika diperlukan, bahan tersebut akan masuk dalam proses sengketa Pilkada di MK. "Kami sudah mengumpulkan seluruh bukti-bukti," tandasnya.
Ketua BBHAR DPD PDI Pejuangan Banten Asti Ruddin Purba mengaku siap mendampingi kader maupun masyarakat yang akan melaporkan ASN maupun aparat TNI-Polri yang diduga tidak netral. “Kita jaga marwah demokrasi ini dengan baik. Kita awasi, dan laporkan sesuai ketentuan hukum jika ada ASN-TNI-Polri yang tidak netral di pilkada,” tegasnya.
Sekretaris DPD PDIP Banten Asep Rahmatullah menegaskan, pihaknya menemukan indikasi kecurangan yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Banten 2024 . Kecurangan tersebut diduga melibatkan mobilisasi kepala dan hingga ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Baca Juga
Selain dugaan mobilisasi kepala desa, Asep juga menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam upaya keberpihakan memenangkan rival dari jagoannya di Pilgub Banten. Diketahui, di Pilgub Banten 2024 ini PDIP mengusing Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Banten.
"Terutama keterlibatan kepala desa, ada Apdesi yang juga oknum-oknum baik TNI-Polri, kita sudah punya catatan semua ke depan kita akan bawa ke sengketa pilkada," kata Asep dalam siaran pers di kantor DPD PDI Perjuangan Banten, Selasa (19/11/2024).
Ia menegaskan, penggunaan kekuasaan untuk memengaruhi pemilih atau pemimpin daerah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan merusak prinsip demokrasi. "Kami yakin itu adalah oknum. Kami harus mengingatkan pimpinan kepolisian di Banten, bagaimana untuk mengindahkan putusan MK. Terutama para penjabat kepala daerah yang menjabat. Kalau tidak akan kami tempuh alat hukum," tandasnya.
Menurut Asep, MK menegaskan bahwa kepala desa, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada yang termuat dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024. Ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 juta atau paling banyak Rp 6 miliar.
“Putusan MK sebagai penjaga konstitusi NKRI, harus dipatuhi oleh semua pihak dan mengikat. Maka kami harus memastikan semua yang tertuang dalam putusan MK dijalan dengan dengam baik. Untuk yang dilarang, tidak perlu cawe-cawe di pilkada,” ujarnya.
Menurut Asep, saat ini Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Banten tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti kecurangan. Jika diperlukan, bahan tersebut akan masuk dalam proses sengketa Pilkada di MK. "Kami sudah mengumpulkan seluruh bukti-bukti," tandasnya.
Ketua BBHAR DPD PDI Pejuangan Banten Asti Ruddin Purba mengaku siap mendampingi kader maupun masyarakat yang akan melaporkan ASN maupun aparat TNI-Polri yang diduga tidak netral. “Kita jaga marwah demokrasi ini dengan baik. Kita awasi, dan laporkan sesuai ketentuan hukum jika ada ASN-TNI-Polri yang tidak netral di pilkada,” tegasnya.
(poe)
tulis komentar anda