Unggah Video Siswi Gambar Alis di Kelas, Guru di Sorong Kena Denda Rp100 Juta
Kamis, 07 November 2024 - 13:45 WIB
“Kami merasa prihatin dengan situasi ini. Idealnya, setiap permasalahan yang menyangkut guru dan murid dibicarakan terlebih dahulu secara kekeluargaan, tanpa langsung membawa permasalahan ini ke ranah hukum adat,” ujar Ketua PGRI Kota Sorong Arif Abdullah Husain, Rabu (6/11/2024).
Dalam pernyataan resmi, Arif juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan posisi guru di sekolah sebagai pendidik yang juga diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dia berharap kejadian ini menjadi contoh agar setiap masalah antara guru dan murid bisa diselesaikan dengan cara yang lebih bijaksana tanpa memojokkan salah satu pihak.
“Guru tidak bisa dipidana atas tindakan nonkekerasan di kelas. Kami berharap peristiwa ini jadi pelajaran bagi kita semua, sehingga di masa depan sanksi adat tidak serta-merta diterapkan kepada guru,” katanya.
Dalam pernyataan resmi, Arif juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan posisi guru di sekolah sebagai pendidik yang juga diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dia berharap kejadian ini menjadi contoh agar setiap masalah antara guru dan murid bisa diselesaikan dengan cara yang lebih bijaksana tanpa memojokkan salah satu pihak.
“Guru tidak bisa dipidana atas tindakan nonkekerasan di kelas. Kami berharap peristiwa ini jadi pelajaran bagi kita semua, sehingga di masa depan sanksi adat tidak serta-merta diterapkan kepada guru,” katanya.
(jon)
Lihat Juga :