Unggah Video Siswi Gambar Alis di Kelas, Guru di Sorong Kena Denda Rp100 Juta

Kamis, 07 November 2024 - 13:45 WIB
loading...
Unggah Video Siswi Gambar...
Guru SA yang mengajar di SMPN 3 Sorong dijatuhi denda adat sebesar Rp100 juta. SA mengunggah video siswi ES yang menggambar alisnya dengan alat tulis saat proses belajar mengajar. Foto: iNews
A A A
SORONG - Guru SA yang mengajar di SMP Negeri 3 Sorong dijatuhi denda adat sebesar Rp100 juta. SA mengunggah video siswi ES yang menggambar alisnya dengan alat tulis saat proses belajar mengajar berlangsung.

Kemudian, diunggah ke media sosial tanpa izin. Ini menyebabkan viralnya video tersebut dan menciptakan stigma yang dinilai negatif terhadap siswi tersebut.

Keluarga siswi ES yang tak terima menuntut ganti rugi kepada SA sebesar Rp500 juta. Setelah negosiasi, jumlah tersebut diturunkan menjadi Rp100 juta dengan tenggat pembayaran pada 9 November 2024.

Baca juga: Jual Emas 100 Gram, eh, Pria di Martapura Malah Bonyok setelah Diteriaki Maling

“Kami sudah berupaya mengajak keluarga ES untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, hingga akhirnya disepakati untuk membayar denda Rp100 juta setelah negosiasi panjang,” ujar Kepala SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi.

Untuk membantu SA muncul gerakan solidaritas melibatkan 3.500 guru di Kota Sorong. Gerakan ini dimotori PGRI Kota Sorong yang berupaya meringankan beban SA.

“Kami merasa prihatin dengan situasi ini. Idealnya, setiap permasalahan yang menyangkut guru dan murid dibicarakan terlebih dahulu secara kekeluargaan, tanpa langsung membawa permasalahan ini ke ranah hukum adat,” ujar Ketua PGRI Kota Sorong Arif Abdullah Husain, Rabu (6/11/2024).

Dalam pernyataan resmi, Arif juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan posisi guru di sekolah sebagai pendidik yang juga diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dia berharap kejadian ini menjadi contoh agar setiap masalah antara guru dan murid bisa diselesaikan dengan cara yang lebih bijaksana tanpa memojokkan salah satu pihak.

“Guru tidak bisa dipidana atas tindakan nonkekerasan di kelas. Kami berharap peristiwa ini jadi pelajaran bagi kita semua, sehingga di masa depan sanksi adat tidak serta-merta diterapkan kepada guru,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
PKM di Meruya, UMB Dorong...
PKM di Meruya, UMB Dorong Kompetensi Guru SMK
Gerakan Doom Tra Kosong,...
Gerakan Doom Tra Kosong, Masyarakat Sorong Diajak Belajar Bahasa Inggris
Siswa SMA Ejek Guru...
Siswa SMA Ejek Guru di Purwakarta, Pakar Hipnoterapi Soroti Krisis Karakter Remaja
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Rekomendasi
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Ukraina Berusaha Rebut...
Ukraina Berusaha Rebut Kesempatan Pertama untuk Menang, tapi Kenapa Selalu Gagal?
Berita Terkini
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Infografis
Penuh Tantangan, Beban...
Penuh Tantangan, Beban Kelas Menengah Kian Berat di 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved