Unggah Video Siswi Gambar Alis di Kelas, Guru di Sorong Kena Denda Rp100 Juta

Kamis, 07 November 2024 - 13:45 WIB
Guru SA yang mengajar di SMPN 3 Sorong dijatuhi denda adat sebesar Rp100 juta. SA mengunggah video siswi ES yang menggambar alisnya dengan alat tulis saat proses belajar mengajar. Foto: iNews
SORONG - Guru SA yang mengajar di SMP Negeri 3 Sorong dijatuhi denda adat sebesar Rp100 juta. SA mengunggah video siswi ES yang menggambar alisnya dengan alat tulis saat proses belajar mengajar berlangsung.

Kemudian, diunggah ke media sosial tanpa izin. Ini menyebabkan viralnya video tersebut dan menciptakan stigma yang dinilai negatif terhadap siswi tersebut.



Keluarga siswi ES yang tak terima menuntut ganti rugi kepada SA sebesar Rp500 juta. Setelah negosiasi, jumlah tersebut diturunkan menjadi Rp100 juta dengan tenggat pembayaran pada 9 November 2024.

Baca juga: Jual Emas 100 Gram, eh, Pria di Martapura Malah Bonyok setelah Diteriaki Maling

“Kami sudah berupaya mengajak keluarga ES untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, hingga akhirnya disepakati untuk membayar denda Rp100 juta setelah negosiasi panjang,” ujar Kepala SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi.

Untuk membantu SA muncul gerakan solidaritas melibatkan 3.500 guru di Kota Sorong. Gerakan ini dimotori PGRI Kota Sorong yang berupaya meringankan beban SA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!