Perampok Sadis Ini Mati Ditembak Tim Polrestabes Medan

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 16:40 WIB
Atas perbuatan itu, keduanya melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(vit)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content