Perampok Sadis Ini Mati Ditembak Tim Polrestabes Medan
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 16:40 WIB
Atas perbuatan itu, keduanya melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(vit)
Lihat Juga :
tulis komentar anda