Perampok Sadis Ini Mati Ditembak Tim Polrestabes Medan
loading...
A
A
A
MEDAN - REP (27) tersangka perampok sadis di Kota Medan ini terbilang bernyali besar. Bandit satu ini sadis nekat menyerang dan melukai polisi dengan senjata tajam .
Polisi pun tak mau ambil resiko. Warga Jalan Perkutut Medan ini mati setelah ditembak pada Sabtu (29/8/2020).
Sementara, seorang rekan REP berinisial RAS (23) warga Jalan Pasar II Medan juga turut dibekuk polisi di Jalan Mongonsidi Medan.
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pelaku yang ditembak mati itu melawan dan melakukan penyerangan dengan senjata tajam kepada petugas saat ditangkap di kawasan Jalan Mongonsidi.
"Akibatnya petugas mengambil langkah tegas, keras dan terukur sehingga pelaku tewas di tempat," kata Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (29/8/2020).
(BACA JUGA: Anggota Brimob dan Keluarganya Dikeroyok Sejumlah Preman di Maumere)
Dia menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika sepeda motor milik korban Muhammad Zainuddin dirampas oleh 2 laki - laki tidak dikenal di kawasan Jalan Mongonsidi Simpang Jalan Kapten Pattimura Medan, Sabtu (15/8/2020) lalu.
Bahkan saat itu, tangan korban mengalami luka bacok dan diopname di RS Adam Malik Medan. Atas kejadian itu Korban Zainuddin kehilangan sepeda motor Nmax BK 3661 AIA.
Selanjutnya petugas memburu para pelaku pada Senin 24 Agustus 2020. Sekitar pukul 04.30 WIB, personil Timsus Satuan Reskrim Polrestabes Medan dipimpin oleh Kanit Pidum Reskrim Polrestabes Medan Iptu Yunan melakukan penyelidikan terkait maraknya aksi begal di seputaran wilayah Jalan Mongonsidi dan Jalan Juanda Medan.
Kemudian, personil melakukan under cover dan pengintaian terhadap pelaku begal di seputaran lokasi tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku terlihat melintas di Jalan Mongonsidi dengan mengendarai 1 unit sepeda motor CB 150R warna merah, yang hendak mengincar pengendara sepeda motor calon korban lainnya.
"Melihat itu, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan cara memepet kendaraan pelaku dengan mobil yang dikendarai petugas yang akhirnya petugas berhasil menangkap para pelaku REP dan RAS,"ungkap AKBP Irsan Sinuhaji. (BACA JUGA: YouTuber Harus Bersyukur, KPI: Nasionalis, RCTI & iNews Lindungi Pelaku Industri Kreatif)
Setelah dilakukan interogasi, personil melakukan pengembangan ke Jalan Binjai KM 12 Sei Semayang untuk melakukan pencarian barang bukti kepada penadah berinsial N (DPO).
Namun pada saat dilakukan pengembangan, REP melakukan perlawanan dan melukai petugas pada lengan sebelah kiri menggunakan senjata tajam.
"Kemudian personil melakukan tembakan peringatan akan tetapi terus diserang membabi buta dan melakukan tindakan tegas terukur ke arah pelaku inisial REP sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan," ujarnya.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan untuk mendapatkan pertolongan medis terhadap pelaku, sesampainya di rumah sakit milik Polri itu nyawa pelaku tidak tertolong.
AKBP Irsan Sinuhaji menambahkan, kedua pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan H Juanda, terhadap korban Chandra Kusuma pada 22 Agustus 2020 sekira pukul 06. 05 WIB. (BACA JUGA: Tertawakan Whyte KO, Andy Ruiz Jr: Stop Playing Victim, Bro...)
Pada saat itu korban hendak pulang ke rumahnya di Jalan Puri Medan dengan mengendarai sepeda motor dari arah belakang mendekati korban dan langsung menendang korban hingga terjatuh dan membacok korban dan selanjutnya korban membuat pengaduan di Polsek Medan Kota.
Tersangka REP berperan sebagai eksekutor membacok korban dengan senjata tajam dan RAS berperan sebagai pengemudi.
"Dari mereka petugas menyita barang bukti masing - masing satu unit sepeda motor CB 150R tanpa plat, sebilah senjata tajam jenis clurit, 2 helm, 1 buah ketapel, 17 buah kelereng dan 3 unit ponsel, " tandasnya.
Atas perbuatan itu, keduanya melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi pun tak mau ambil resiko. Warga Jalan Perkutut Medan ini mati setelah ditembak pada Sabtu (29/8/2020).
Sementara, seorang rekan REP berinisial RAS (23) warga Jalan Pasar II Medan juga turut dibekuk polisi di Jalan Mongonsidi Medan.
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pelaku yang ditembak mati itu melawan dan melakukan penyerangan dengan senjata tajam kepada petugas saat ditangkap di kawasan Jalan Mongonsidi.
"Akibatnya petugas mengambil langkah tegas, keras dan terukur sehingga pelaku tewas di tempat," kata Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (29/8/2020).
(BACA JUGA: Anggota Brimob dan Keluarganya Dikeroyok Sejumlah Preman di Maumere)
Dia menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika sepeda motor milik korban Muhammad Zainuddin dirampas oleh 2 laki - laki tidak dikenal di kawasan Jalan Mongonsidi Simpang Jalan Kapten Pattimura Medan, Sabtu (15/8/2020) lalu.
Bahkan saat itu, tangan korban mengalami luka bacok dan diopname di RS Adam Malik Medan. Atas kejadian itu Korban Zainuddin kehilangan sepeda motor Nmax BK 3661 AIA.
Selanjutnya petugas memburu para pelaku pada Senin 24 Agustus 2020. Sekitar pukul 04.30 WIB, personil Timsus Satuan Reskrim Polrestabes Medan dipimpin oleh Kanit Pidum Reskrim Polrestabes Medan Iptu Yunan melakukan penyelidikan terkait maraknya aksi begal di seputaran wilayah Jalan Mongonsidi dan Jalan Juanda Medan.
Kemudian, personil melakukan under cover dan pengintaian terhadap pelaku begal di seputaran lokasi tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku terlihat melintas di Jalan Mongonsidi dengan mengendarai 1 unit sepeda motor CB 150R warna merah, yang hendak mengincar pengendara sepeda motor calon korban lainnya.
"Melihat itu, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan cara memepet kendaraan pelaku dengan mobil yang dikendarai petugas yang akhirnya petugas berhasil menangkap para pelaku REP dan RAS,"ungkap AKBP Irsan Sinuhaji. (BACA JUGA: YouTuber Harus Bersyukur, KPI: Nasionalis, RCTI & iNews Lindungi Pelaku Industri Kreatif)
Setelah dilakukan interogasi, personil melakukan pengembangan ke Jalan Binjai KM 12 Sei Semayang untuk melakukan pencarian barang bukti kepada penadah berinsial N (DPO).
Namun pada saat dilakukan pengembangan, REP melakukan perlawanan dan melukai petugas pada lengan sebelah kiri menggunakan senjata tajam.
"Kemudian personil melakukan tembakan peringatan akan tetapi terus diserang membabi buta dan melakukan tindakan tegas terukur ke arah pelaku inisial REP sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan," ujarnya.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan untuk mendapatkan pertolongan medis terhadap pelaku, sesampainya di rumah sakit milik Polri itu nyawa pelaku tidak tertolong.
AKBP Irsan Sinuhaji menambahkan, kedua pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan H Juanda, terhadap korban Chandra Kusuma pada 22 Agustus 2020 sekira pukul 06. 05 WIB. (BACA JUGA: Tertawakan Whyte KO, Andy Ruiz Jr: Stop Playing Victim, Bro...)
Pada saat itu korban hendak pulang ke rumahnya di Jalan Puri Medan dengan mengendarai sepeda motor dari arah belakang mendekati korban dan langsung menendang korban hingga terjatuh dan membacok korban dan selanjutnya korban membuat pengaduan di Polsek Medan Kota.
Tersangka REP berperan sebagai eksekutor membacok korban dengan senjata tajam dan RAS berperan sebagai pengemudi.
"Dari mereka petugas menyita barang bukti masing - masing satu unit sepeda motor CB 150R tanpa plat, sebilah senjata tajam jenis clurit, 2 helm, 1 buah ketapel, 17 buah kelereng dan 3 unit ponsel, " tandasnya.
Atas perbuatan itu, keduanya melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(vit)