Bea Cukai Cegah Penyelundupan Rokok dan HP Ilegal Modus Kompartemen Palsu di Riau

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:24 WIB
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan indikasi penyelundupan 17.000 batang rokok ilegal impor yang tidak dilekati pita cukai beserta 109 telepon genggam yang diduga belum diselesaikan kewajiban pabeannya di kawasan bebas (free trade zone) Batam. Total nilai barang mencapai Rp679.405.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp153.408.595. Truk beserta muatan dan pelaku dibawa ke Kanwil Bea Cukai Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anton.

Pihaknya telah menetapkan 2 tersangka dan ditahan di Rutan Pekanbaru. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) dan/atau huruf (f) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Penyidik juga masih mendalami kasus ini untuk dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. “Dalam peran sebagai community protector, Bea Cukai akan hadir di masyarakat dan terus berkomitmen menjaga masyarakat dari ancaman dan bahaya barang-barang ilegal,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!