3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan di Ruang Isolasi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:29 WIB
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penempatan tahanan di ruang isolasi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk setiap tahanan baru. Saat ini, kapasitas tahanan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejati Jatim untuk 90 orang.

Namun, baru terisi sekitar 40 orang ditambah 3 hakim maka total tahanan berjumlah 43 orang. “Berdasarkan SOP tahanan yang baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," ujar Mia.

Jampidsus menangkap 3 hakim di PN Surabaya yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa Ronald Tannur selama 12 tahun penjara. Dia juga dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Namun, hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo membebaskan Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!