3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan di Ruang Isolasi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:29 WIB
loading...
3 Hakim yang Bebaskan...
Tiga hakim yang memutuskan bebas Ronald Tannur mengenakan rompi tahanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tiga hakim yang memutuskan bebas Ronald Tannur diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Pidsus Kejagung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). Keluar dari Kejati Jatim, ketiganya mengenakan rompi tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan).

Mereka ditahan di ruang tahanan isolasi selama 14 hari di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejati Jatim.

Baca juga: Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka

Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditetapkan tersangka perkara suap dan gratifikasi atas perkara penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia dengan terdakwa Ronald Tannur.

Dalam video penggeledahan milik Penkum Kejagung tampak petugas menyita tumpukan uang barang bukti yang diduga sebagai suap yang bernilai miliaran rupiah termasuk mata uang rupiah dan dan mata uang asing.

Diketahui, 3 hakim yang menangani perkara Ronald Tannur menjatuhkan vonis kontroversi dengan membebaskan Ronald.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penempatan tahanan di ruang isolasi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk setiap tahanan baru. Saat ini, kapasitas tahanan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejati Jatim untuk 90 orang.

Namun, baru terisi sekitar 40 orang ditambah 3 hakim maka total tahanan berjumlah 43 orang. “Berdasarkan SOP tahanan yang baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," ujar Mia.

Jampidsus menangkap 3 hakim di PN Surabaya yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa Ronald Tannur selama 12 tahun penjara. Dia juga dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Namun, hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo membebaskan Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Kronologi OTT KPK Tangkap...
Kronologi OTT KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
KY Minta Polisi Usut...
KY Minta Polisi Usut Tuntas Penyebab Kebakaran Rumah Hakim PN Medan
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Rekomendasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved