3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan di Ruang Isolasi
Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:29 WIB
Tiga hakim yang memutuskan bebas Ronald Tannur mengenakan rompi tahanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Tiga hakim yang memutuskan bebas Ronald Tannur diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Pidsus Kejagung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). Keluar dari Kejati Jatim, ketiganya mengenakan rompi tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan).
Mereka ditahan di ruang tahanan isolasi selama 14 hari di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejati Jatim.
Baca juga: Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditetapkan tersangka perkara suap dan gratifikasi atas perkara penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia dengan terdakwa Ronald Tannur.
Dalam video penggeledahan milik Penkum Kejagung tampak petugas menyita tumpukan uang barang bukti yang diduga sebagai suap yang bernilai miliaran rupiah termasuk mata uang rupiah dan dan mata uang asing.
Diketahui, 3 hakim yang menangani perkara Ronald Tannur menjatuhkan vonis kontroversi dengan membebaskan Ronald.
Mereka ditahan di ruang tahanan isolasi selama 14 hari di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejati Jatim.
Baca juga: Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditetapkan tersangka perkara suap dan gratifikasi atas perkara penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia dengan terdakwa Ronald Tannur.
Dalam video penggeledahan milik Penkum Kejagung tampak petugas menyita tumpukan uang barang bukti yang diduga sebagai suap yang bernilai miliaran rupiah termasuk mata uang rupiah dan dan mata uang asing.
Diketahui, 3 hakim yang menangani perkara Ronald Tannur menjatuhkan vonis kontroversi dengan membebaskan Ronald.
Lihat Juga :