7 Fakta Kasus Guru Supriyani Dituduh Menganiaya Anak Polisi, Nomor 5 Bikin Haru

Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:20 WIB
Supriyani, guru honorer perempuan di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sultra menangis haru usai menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo.

Dia sebelumnya ditahan selama sepekan di Lapas Perempuan Kendari akibat tuduhan melakukan penganiayaan terhadap salah satu muridnya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna menjelaskan bahwa penangguhan tersebut diberikan setelah ada koordinasi antara Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo pada Selasa sore (22/10/2024).

6. Proses Hukum Jalan Terus



Meskipun Supriyani telah mendapatkan penangguhan penahanan, proses hukum terhadapnya masih terus berjalan. Kejaksaan Negeri Konawe Selatan tetap melanjutkan perkara ini hingga persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna menjelaskan, meski penahanan ditangguhkan namun perkara tetap dilanjutkan di persidangan karena sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Sidang perdana Supriyani dijadwalkan berlangsung pada Kamis (24/10/2024) besok. Jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam proses penuntutan di pengadilan nanti.

7. Polisi Bantah Kriminalisasi



Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam membantah tudingan adanya kriminalisasi terhadap Supriyani. Menurutnya, kasus ini ditangani secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum dari Puskesmas Baito yang menunjukkan adanya luka di paha belakang korban.

Kapolres menyatakan, polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk dua rekan korban. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan setelah melalui proses panjang.

Upaya mediasi, lanjut Febry, sudah dilakukan selama lima bulan. Namun kedua belah pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan damai, hingga akhirnya proses hukum tetap dilanjutkan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!