Pendaftaran Balon Pilkada Medan 4-6 September, PCR Covid-19 Harus Dipenuhi

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 15:44 WIB
Sementara itu, Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair menambahkan untuk protokol kesehatan pada pendaftaran, pihaknya baru saja menerima draft PKPU terkait lanjutan Pilkada di masa pandemi Covid-19 bahwa bapaslon yang akan mendaftar harus melakukan PCR Covid-19 secara mandiri dan diserahkan saat pendaftaran. (Baca: Komitmen Damai Harus Ditegaskan Paslon Agar Pilkada Menjadi Lancar )

"Hal ini sendiri berdasarkan permintaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang akan melakukan pengecekan kesehatan Bapaslon seusai yang bersangkutan melakukan pendaftaran," terangnya. Menurut Rinaldi, saat mendaftar pihaknya juga akan melakukan social distancing dengan melakukan pembatasan untuk orang-orang yang mendampingi Bapaslon saat mendaftar.

"Hanya ketua dan sekretaris partai pendukung, bapaslon dan beberapa orang saja dari tim pemenangan. Karena di lokasi jelas akan banyak orang seperti dari pihak kita sendiri juga akan kita batasi serta wartawan yang akan meliput kegiatan tersebut," kata mantan Jurnalis ini.

Selain itu, di masa pandemi ini sendiri, jika para pihak berhalangan hadir karena ada surat keterangan yang menguatkan, maka pihaknya akan melakukan proses pendaftaran memanfaat tekhnologi seperti Video Call.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!