Diputus Berstatus PKPU, KSP Sejahtera Bersama Tetap Beroperasi
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 07:11 WIB
Kuasa Hukum KSB, Suhatan Nasution dalam keterangan persnya secara virtual Jumat, 28 Agustus 2020 mengatakan, pihaknya sudah berusaha mencari dana likuiditas.
"Kami sudah menjual asset-asset yang dimiliki, mengajukan pinjaman kepada lembaga-lembaga keuangan, mencari investor baik perorangan maupun institusi. Namun usaha kami tersebut belum menghasilkan likuiditas yang mencukupi sehingga belum memuaskan anggota maupun mitra yang bekerjasama dan akhirnya Majelis Hakim memutuskan KSP-SB dalam status PKPU untuk paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan," ujarnya, Jumat (29/8/2020).
Nah, kata dia, atas situasi tersebut, pihaknya mewakili selaku pengawas dan pengurus menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota, karyawan kantor pusat, karyawan kantor cabang, serta seluruh mitra.
"Kami mematikan pengawas dan pengurus KSP-SB berkomitmen akan sepenuhnya tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses PKPU," bebernya.
"Tim Pengurus PKPU telah mendatangi pengurus dan pengawas di Bogor pada 25 Agustus 2020 dan telah memberikan penjelasan bahwa PKPU bukan merupakan rintangan bagi KSP-SB untuk tetap beroperasi sebagaimana biasanya. Tidak ada hal-hal signifikan yang berbeda antara sebelum dan setelah keadaan PKPU," imbuhnya. (BACA JUGA: Sadio Mane Jadi Pengganti Lionel Messi di Barcelona?)
Lihat Juga :