Diputus Berstatus PKPU, KSP Sejahtera Bersama Tetap Beroperasi
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 07:11 WIB
BOGOR - Tim Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) telah mendatangi pengurus dan pengawas di Bogor , Jawa Barat pada 25 Agustus 2020.
Hal ini terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 24 Agustus 2020 memutuskan KSP SB dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kuasa Hukum KSB, Suhatan Nasution mengatakan saat pertemuan itu dijelaskan, bahwa PKPU bukan merupakan rintangan bagi KSP-SB untuk tetap beroperasi sebagaimana biasanya. Tidak ada hal-hal signifikan yang berbeda antara sebelum dan setelah keadaan PKPU.
Suhatan mengatakan meski berstatus PKPU, KSP- SB memastikan masih beroperasi.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 24 Agustus 2020 telah memutuskan KSP SB dalam keadaan PKPU. (BACA JUGA: Disuntik Vaksin Sinovac, Emil: Pegal-pegal dan Nyut-nyutan 5 Menit)
Kuasa Hukum KSB, Suhatan Nasution dalam keterangan persnya secara virtual Jumat, 28 Agustus 2020 mengatakan, pihaknya sudah berusaha mencari dana likuiditas.
"Kami sudah menjual asset-asset yang dimiliki, mengajukan pinjaman kepada lembaga-lembaga keuangan, mencari investor baik perorangan maupun institusi. Namun usaha kami tersebut belum menghasilkan likuiditas yang mencukupi sehingga belum memuaskan anggota maupun mitra yang bekerjasama dan akhirnya Majelis Hakim memutuskan KSP-SB dalam status PKPU untuk paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan," ujarnya, Jumat (29/8/2020).
Nah, kata dia, atas situasi tersebut, pihaknya mewakili selaku pengawas dan pengurus menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota, karyawan kantor pusat, karyawan kantor cabang, serta seluruh mitra.
Hal ini terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 24 Agustus 2020 memutuskan KSP SB dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kuasa Hukum KSB, Suhatan Nasution mengatakan saat pertemuan itu dijelaskan, bahwa PKPU bukan merupakan rintangan bagi KSP-SB untuk tetap beroperasi sebagaimana biasanya. Tidak ada hal-hal signifikan yang berbeda antara sebelum dan setelah keadaan PKPU.
Suhatan mengatakan meski berstatus PKPU, KSP- SB memastikan masih beroperasi.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 24 Agustus 2020 telah memutuskan KSP SB dalam keadaan PKPU. (BACA JUGA: Disuntik Vaksin Sinovac, Emil: Pegal-pegal dan Nyut-nyutan 5 Menit)
Kuasa Hukum KSB, Suhatan Nasution dalam keterangan persnya secara virtual Jumat, 28 Agustus 2020 mengatakan, pihaknya sudah berusaha mencari dana likuiditas.
"Kami sudah menjual asset-asset yang dimiliki, mengajukan pinjaman kepada lembaga-lembaga keuangan, mencari investor baik perorangan maupun institusi. Namun usaha kami tersebut belum menghasilkan likuiditas yang mencukupi sehingga belum memuaskan anggota maupun mitra yang bekerjasama dan akhirnya Majelis Hakim memutuskan KSP-SB dalam status PKPU untuk paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan," ujarnya, Jumat (29/8/2020).
Nah, kata dia, atas situasi tersebut, pihaknya mewakili selaku pengawas dan pengurus menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota, karyawan kantor pusat, karyawan kantor cabang, serta seluruh mitra.
tulis komentar anda