Diputus Berstatus PKPU, KSP Sejahtera Bersama Tetap Beroperasi
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 07:11 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
BOGOR - Tim Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) telah mendatangi pengurus dan pengawas di Bogor , Jawa Barat pada 25 Agustus 2020.
Hal ini terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 24 Agustus 2020 memutuskan KSP SB dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kuasa Hukum KSB, Suhatan Nasution mengatakan saat pertemuan itu dijelaskan, bahwa PKPU bukan merupakan rintangan bagi KSP-SB untuk tetap beroperasi sebagaimana biasanya. Tidak ada hal-hal signifikan yang berbeda antara sebelum dan setelah keadaan PKPU.
Suhatan mengatakan meski berstatus PKPU, KSP- SB memastikan masih beroperasi.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 24 Agustus 2020 telah memutuskan KSP SB dalam keadaan PKPU. (BACA JUGA: Disuntik Vaksin Sinovac, Emil: Pegal-pegal dan Nyut-nyutan 5 Menit)
Hal ini terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 24 Agustus 2020 memutuskan KSP SB dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kuasa Hukum KSB, Suhatan Nasution mengatakan saat pertemuan itu dijelaskan, bahwa PKPU bukan merupakan rintangan bagi KSP-SB untuk tetap beroperasi sebagaimana biasanya. Tidak ada hal-hal signifikan yang berbeda antara sebelum dan setelah keadaan PKPU.
Suhatan mengatakan meski berstatus PKPU, KSP- SB memastikan masih beroperasi.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 24 Agustus 2020 telah memutuskan KSP SB dalam keadaan PKPU. (BACA JUGA: Disuntik Vaksin Sinovac, Emil: Pegal-pegal dan Nyut-nyutan 5 Menit)
Lihat Juga :