Terapkan Keterbukaan Informasi, Ade Sumardi Buktikan Sudah Bentuk KTP di Lebak

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:18 WIB
Paslon Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi saat mengikuti debat perdana Pilgub Banten 2024 di Jakarta, Rabu (16/10/2024). Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Cawagub Banten Ade Sumardi menyebut transparansi publik bukan hanya slogan. Ade mengaku dia salah satu pelopor Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak. Bahkan komisi ini terbentuk sebelum UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KTP Lebak ini kemudian menjadi percontohan nasional hingga saat ini terbentuk Komisi Informasi di Provinsi Banten. Hal itu disampaikan Ade saat menjawab persoalan sub tema keterbukaan informasi publik pada debat kandidat Pilgub Banten di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Bahkan ketika mendapat tanggapan dari calon wakil gubernur Dimyati Natakusumah, Ade menekankan pemimpin harus memberikan bukti. Bukan sekadar kata-kata. "Ketika saya di DPRD Lebak, saya ini salah satu pelopor pembuat KTP, komisi transparansi dan partisipasi," kata Ade.



Ia menyebut transparansi menjadi keharusan dan bukan hanya sekadar slogan. Perumusan rencana dan pelaksanaan APBD harus melibatkan partisipasi masyarakat.

"Yang namanya transparansi itu adalah milik rakyat. Artinya APBD harus ada di warung-warung kopi, APBD harus ada di pos-pos ronda sehingga paham betul semua rakyat. Jadi yang namanya transparansi jangan hanya lipstik doang, jangan hanya slogan-slogan," ujarnya.

Menurutnya, APBD berasal dari uang rakyat yang penggunaannya harus memberi kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi rakyat. Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui haknya atas pengggunaan APBD.

"Secara otomatis transparansi itu keharusan, sehingga rakyat memiliki dan juga kewenangan untuk mengatahui apa yang harus mereka ketahui, termasuk APBD karena itu ada uang rakyat," ucap Ade yang mendampingi calon gubernur Banten Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten ini.

Untuk itu sejak proses perumusan anggaran di DPRD hingga dijalankan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dibuka sesuai dengan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Itu adalah hak mereka, mereka harus tahu dari planningnya, harus tahu pelaksanaanya. Juga informasi berapa APBD kita, apa yang harus mereka rasakan dan juga kemana sehingga tidak ada lagi masyarakat tidak tahu yang dianggarkan oleh DPR dan juga eksekutif. Maka semuanya harus terbuka dan ini betul-betul harus terbuka secara nyata. Jangan hanya slogan," tandasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content