5 Fakta Video Mesum Inses Ibu dan Anak di Kuningan, Nomor 4 Bikin Syok

Jum'at, 04 Oktober 2024 - 15:47 WIB
Penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan terkait beredarnya video tersebut mengungkap bahwa pelakunya. Polisi menangkap dua orang yang diduga merupakan pemeran dalam video mesum inses tersebut.

4. Sang Ibu Mengakui Inses



Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa sang ibu mengakui telah melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya sendiri (inses).

"Pelaku juga diduga mengiming-imingi anaknya dengan uang agar mau mengikuti kemauannya. Tapi masih kami dalami," ungkap I Putu Ika Prabawa kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

5. Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara



Polres Kuningan masih terus mendalami motif di balik persetubuhan inses yang dilakukan oleh ibu dan anak tersebut. Keduanya bakal dikenakan Pasal 34 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content