5 Pelaku Pencopot Paksa Bendera Merah Putih Dijerat Pasal Pencurian Ringan
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 09:40 WIB
Pekaku pencopotan paksa bendera merah putih di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Foto/Tangkapan Layar Video Viral
BANDUNG - R, YH, AA, HF dan ZM, lima pelaku pencopotan paksa bendera merah putih di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat , dijerat dengan dua pasal, Pasal 364 KUHP juncto Pasal 7-13 UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kelima pelaku terancam hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp250 ribu.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradonna Armin Mapaseng mengatakan, kelima pelaku masih di bawah umur, antara usia 16-17 tahun. "Karena pelaku masih di bawah umur, kami terapkan pasal diversi. Rata-rata usia pelaku 16-17 tahun," kata AKP Maradonna, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (28/8/2020). (BACA JUGA: Viral, Video Aksi Pemuda Garut Cabut Paksa Bendera Merah Putih )
Hasil penyidikan sementara, ujar AKP Maradonna, motif para tersangka mengaku iseng mencopot paksa bendera dari tiangnya. Dari tangan para pelaku, anggota Satreskrim Polres Garut mengamankan 4 tiang bendera bambu, satu buah tali bendera warna merah putih, dua buah tali bendera warna merah putih dalam keadaan sobek, dan satu keping CD rekaman Cctv," ujar AKP Maradonna. (BACA JUGA: 5 Pencopot Paksa Bendera Merah-Putih di Garut Ditangkap, Pelaku Ngaku Iseng )
"Perbuatan para pelaku ini masuk kategori pencurian ringan. Karena para pelaku masih dibawah umur, kami terapkan Pasal 364 KUHP juncto Pasal 7-13 UU RI no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Maradonna. (BACA JUGA: Tiga Bendera Merah Putih di Kampus Dicuri, Pelaku Terekam CCTV )
Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradonna Armin Mapaseng mengatakan, kelima pelaku masih di bawah umur, antara usia 16-17 tahun. "Karena pelaku masih di bawah umur, kami terapkan pasal diversi. Rata-rata usia pelaku 16-17 tahun," kata AKP Maradonna, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (28/8/2020). (BACA JUGA: Viral, Video Aksi Pemuda Garut Cabut Paksa Bendera Merah Putih )
Hasil penyidikan sementara, ujar AKP Maradonna, motif para tersangka mengaku iseng mencopot paksa bendera dari tiangnya. Dari tangan para pelaku, anggota Satreskrim Polres Garut mengamankan 4 tiang bendera bambu, satu buah tali bendera warna merah putih, dua buah tali bendera warna merah putih dalam keadaan sobek, dan satu keping CD rekaman Cctv," ujar AKP Maradonna. (BACA JUGA: 5 Pencopot Paksa Bendera Merah-Putih di Garut Ditangkap, Pelaku Ngaku Iseng )
"Perbuatan para pelaku ini masuk kategori pencurian ringan. Karena para pelaku masih dibawah umur, kami terapkan Pasal 364 KUHP juncto Pasal 7-13 UU RI no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Maradonna. (BACA JUGA: Tiga Bendera Merah Putih di Kampus Dicuri, Pelaku Terekam CCTV )
Lihat Juga :