5 Pelaku Pencopot Paksa Bendera Merah Putih Dijerat Pasal Pencurian Ringan

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 09:40 WIB
Kasatreskrim menuturkan, bendera merah putih yang dicuri para pelaku, dijual melalui media sosial Facebook. "Para pelaku menjual empat bendera merah putih yang mereka curi. Satu dijual Rp50.000 dan tiga bendera lainnya dijual Rp15.000 per buah. Hasil penjualan bendera itu dibagi oleh lima pelaku, dibelikan rokok, dan makanan," tutur Kasatreskrim.

AKP Maradonna menegaskan, para pelaku mengaku tidak ada niat membenci bendera merah putih dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Tidak ada niat benci ke negara dan bendera. Jadi motifnya iseng," tegas Maradonna.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video pendek berdurasi sekitar 24 detik, merekam aksi seorang pemuda di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat , mencabut paksa sehelai bendera merah putih di depan salah satu rumah warga.

Dalam video terlihat, tiga pemuda mengenakan kopiah, celan pendek, dan sarung berjalan di trotoar. Saat mendapati sehelai bendera merah putih terpasang di tiang, salah seorang pemuda mencabut paksa bendera tersebut.

Sementara, dua pemuda lain, tak mengingatkan atau melarang temannya mencabut bendera. Adegan selanjutnya tak terlihat karena kamera CCTV hanya mengarah ke depan jalan sehingga sisi kanan tak terlihat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!