Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Senin, 30 September 2024 - 17:57 WIB
Kedua terdakwa, Masduki (72) dan anaknya Muhammad Faisol Subhan Hadi (37), dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek Zakky Ikhsan Samad menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Keduanya terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwati di pesantren yang mereka pimpin.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman masing-masing 10 dan 11 tahun penjara.
Baca juga: 3 Tenaga Pengajar dan 1 Santri Jadi Tersangka Pencabulan di Ponpes
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek Zakky Ikhsan Samad menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Keduanya terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwati di pesantren yang mereka pimpin.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman masing-masing 10 dan 11 tahun penjara.
Baca juga: 3 Tenaga Pengajar dan 1 Santri Jadi Tersangka Pencabulan di Ponpes