Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 26 September 2024 - 14:32 WIB
Setelah menyelesaikan perkara ini, AGK masih akan menghadapi sidang terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate. AGK juga akan menjadi saksi dalam kasus mantan Kepala Dinas Pendidikan, Imran Yakub yang telah masuk dalam dakwaan.

Keluarga dan kuasa hukum AGK menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Mereka menilai bahwa pembelaan yang disampaikan dalam pleidoi tidak terakomodir dalam putusan hakim, sehingga memberatkan kondisi klien mereka, terutama mengingat usia dan kesehatan AGK yang menurun.Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Malut terkait TPPU Abdul Gani Kasuba

Sebelumnya, Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim juga divonis 4 tahun 6 bulan penjara sesuai tuntutan JPU KPK.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!