Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara
Kamis, 26 September 2024 - 14:32 WIB
TERNATE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait kasus suap dan gratifikasi. Selain hukuman penjara, AGK juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp109 miliar dan USD90.000.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh ini dibuka untuk umum, di mana AGK dinyatakan secara sah bersalah. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar 300 juta rupiah, yang dapat disubsider dengan kurungan selama 5 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara. Hukuman tersebut disambut isak tangis dari anak dan kerabat AGK yang hadir di ruang sidang.
Setelah menyelesaikan perkara ini, AGK masih akan menghadapi sidang terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate. AGK juga akan menjadi saksi dalam kasus mantan Kepala Dinas Pendidikan, Imran Yakub yang telah masuk dalam dakwaan.
Keluarga dan kuasa hukum AGK menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Mereka menilai bahwa pembelaan yang disampaikan dalam pleidoi tidak terakomodir dalam putusan hakim, sehingga memberatkan kondisi klien mereka, terutama mengingat usia dan kesehatan AGK yang menurun.
Sebelumnya, Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim juga divonis 4 tahun 6 bulan penjara sesuai tuntutan JPU KPK.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh ini dibuka untuk umum, di mana AGK dinyatakan secara sah bersalah. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar 300 juta rupiah, yang dapat disubsider dengan kurungan selama 5 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara. Hukuman tersebut disambut isak tangis dari anak dan kerabat AGK yang hadir di ruang sidang.
Setelah menyelesaikan perkara ini, AGK masih akan menghadapi sidang terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate. AGK juga akan menjadi saksi dalam kasus mantan Kepala Dinas Pendidikan, Imran Yakub yang telah masuk dalam dakwaan.
Keluarga dan kuasa hukum AGK menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Mereka menilai bahwa pembelaan yang disampaikan dalam pleidoi tidak terakomodir dalam putusan hakim, sehingga memberatkan kondisi klien mereka, terutama mengingat usia dan kesehatan AGK yang menurun.
Sebelumnya, Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim juga divonis 4 tahun 6 bulan penjara sesuai tuntutan JPU KPK.
(kri)
tulis komentar anda