Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara
Kamis, 26 September 2024 - 14:32 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait kasus suap dan gratifikasi. Foto/MPI
TERNATE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait kasus suap dan gratifikasi. Selain hukuman penjara, AGK juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp109 miliar dan USD90.000.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh ini dibuka untuk umum, di mana AGK dinyatakan secara sah bersalah. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar 300 juta rupiah, yang dapat disubsider dengan kurungan selama 5 bulan.
Baca juga: 86 Pamen dan Pati Polri Dimutasi Kapolri ke Daerah, Ini Nama-namanya
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara. Hukuman tersebut disambut isak tangis dari anak dan kerabat AGK yang hadir di ruang sidang.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh ini dibuka untuk umum, di mana AGK dinyatakan secara sah bersalah. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar 300 juta rupiah, yang dapat disubsider dengan kurungan selama 5 bulan.
Baca juga: 86 Pamen dan Pati Polri Dimutasi Kapolri ke Daerah, Ini Nama-namanya
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara. Hukuman tersebut disambut isak tangis dari anak dan kerabat AGK yang hadir di ruang sidang.
Lihat Juga :