Soal PK Terpidana Kasus Vina-Eky Cirebon, Ini Kata Pakar Hukum Boris Tampubolon

Senin, 23 September 2024 - 13:20 WIB
"Misalnya kekeliruan dari segi pelanggaran hukum acara. Di KUHAP bilang keterangan saksi sebagai alat bukti itu adalah keterangan yang diberikan di depan sidang dan dibawah sumpah. Sementara ada saksi yang tidak dihadirkan tapi keterangannya cuma diambil dari BAP."

"Harusnya bukti tersebut tidak punya nilai pembuktian. Jadi kalau orang dipersalahkan dengan dasar keterangan yang dari BAP itu maka itu tidak bisa. Dan bila itu terjadi, maka itu kekeliruan nyata," imbuhnya.

Boris menambahkan di KUHAP menyatakan saksi-saksi itu harus memberikan keterangan secara bebas, ternyata faktanya ketertangan itu tidak diberikan secara bebas, tapi diarahkan bahkan ada yang ditekan diancam, atau bahkan disiksa, maka itu semua tidak sah. Tidak bisa dijadikan sebagai dasar atau bukti menyatakan seseorang bersalah.

Baca juga: Kapolri Mutasi 17 Pamen Polri Jadi Kapolres, Ini Daftar Namanya

"Artinya bila keterangan yang diberikan tidak secara bebas tersebut dijadikan dasar, maka itu merupakan kekeliruan yang nyata," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!