Soal PK Terpidana Kasus Vina-Eky Cirebon, Ini Kata Pakar Hukum Boris Tampubolon

Senin, 23 September 2024 - 13:20 WIB
loading...
Soal PK Terpidana Kasus...
Pakar Hukum Pidana, Boris Tampubolon mengatakan secara historis lembaga peninjauan kembali lahir tidak bisa dilepaskan dari kasus sengkon dan karta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
CIREBON - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus Vina Cirebon masih bergulir. Keenam terpidana tersebut adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.

Pakar Hukum Pidana, Boris Tampubolon mengatakan secara historis lembaga peninjauan kembali lahir tidak bisa dilepaskan dari kasus sengkon dan karta. Dua orang yang menjadi terpidana, padahal mereka korban salah tangkap.

Baca juga: Susno Duadji Sebut Polisi Banyak Salah dalam Kasus Vina Cirebon: Izin Saya Pingsan!

"Tidak bersalah. Upaya hukum luar biasa ini bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran material. Putusan MK 34/PUU-XI/2013)," ujar Boris dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Dalam konteks peradilan pidana, kata dia, ada proses upaya hukum banding, kasasi, dan sampai PK. Asumsi hukum di balik adanya proses-proses itu adalah karena memang sangat mungkin pengadilan itu bisa keliru. Makanya perlu ada tingkatan-tingkatan lebih tinggi untuk mengoreksinya.

"Jadi PK ini jangan dilihat sebagai sesuatu yang 'tidak penting'. Ini Justru sangat penting. Memperbaiki bila ada yang keliru dan ini harus dukung. Untuk tujuan seluruh penegak hukum yaitu keadilan dan kebenaran serta perbaikan hukum di negara ini," jelasnya.

Dia melanjutkan Pasal 263 KUHAP mengatur alasan PK, yaitu adanya keadaan baru atau fakta baru (noviter perventa), adanya putusan bertentangan, adanya kekhilafan, atau kekeliruan. Menurutnya, dalam kasus Vina ada dua alasan hukum yang kuat.

Pertama, alasan adanya keadaan atau fakta baru atau biasa disebut novum. Menurutnya, orang suka keliru mengartikan novum. Novum suka diartikan sebagai bukti baru.

"Padahal novum bukan bukti baru. Tapi keadaan baru, fakta baru. Dalam Pasal 263 KUHAP jelas disebut keadaan baru bukan bukti baru," kata Boris.

"Misalnya kalau dulu faktanya A, ternyata sekarang terungkap fakta baru B. Maka itulah yang disebut keadaan baru atau fakta baru. Itulah novum yang harus dipertimbangkan oleh Majelis PK Mahkamah Agung," sambungnya.

Kedua, alasan adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim. Kekhilafan/kekeliruan ini tekait empat hal. Pertama, fakta. Kedua, hukumnya atau pasal-pasal yang dituduhkan. Ketigal, mens rea/niat jahat. Keempat prosedur hukum acaranya baik segi pembuktian, cara memperoleh alat bukti, pelanggaran hukum acara, dan sebagainya.

"Misalnya kekeliruan dari segi pelanggaran hukum acara. Di KUHAP bilang keterangan saksi sebagai alat bukti itu adalah keterangan yang diberikan di depan sidang dan dibawah sumpah. Sementara ada saksi yang tidak dihadirkan tapi keterangannya cuma diambil dari BAP."

"Harusnya bukti tersebut tidak punya nilai pembuktian. Jadi kalau orang dipersalahkan dengan dasar keterangan yang dari BAP itu maka itu tidak bisa. Dan bila itu terjadi, maka itu kekeliruan nyata," imbuhnya.

Boris menambahkan di KUHAP menyatakan saksi-saksi itu harus memberikan keterangan secara bebas, ternyata faktanya ketertangan itu tidak diberikan secara bebas, tapi diarahkan bahkan ada yang ditekan diancam, atau bahkan disiksa, maka itu semua tidak sah. Tidak bisa dijadikan sebagai dasar atau bukti menyatakan seseorang bersalah.

Baca juga: Kapolri Mutasi 17 Pamen Polri Jadi Kapolres, Ini Daftar Namanya

"Artinya bila keterangan yang diberikan tidak secara bebas tersebut dijadikan dasar, maka itu merupakan kekeliruan yang nyata," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Pria di Jakarta Barat...
Pria di Jakarta Barat Tewas Ditusuk, Kanit Reskrim: Awalnya Cekcok Mulut
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Rekomendasi
Menteri Zionis: AS Akan...
Menteri Zionis: AS Akan Segera Berada di Jalur Bentrokan dengan Israel
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved