454.000 Batang Rokok Ilegal Disita di Mojogedang Karanganyar

Sabtu, 21 September 2024 - 21:35 WIB
Baca juga: 5 Fakta Mayat Bocah Dilakban di Pantai Cihara Lebak, Nomor 5 Bikin Merinding

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 UD No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 Tahun 2007 Jo UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta.

"Bea Cukai mengimbau seluruh lapisan masyarakat, jika memiliki informasi terkait peredaran rokok ilegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai. Karena, selain melanggar hukum dan membahayakan masyarakat, rokok ilegal juga merugikan produsen dan pedagang rokok legal," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!