454.000 Batang Rokok Ilegal Disita di Mojogedang Karanganyar

Sabtu, 21 September 2024 - 21:35 WIB
Sebanyak 454.000 batang rokok ilegal disita Bea Cukai dari sebuah rumah wilayah Kelurahan Pojok, Mojogedang, Karanganyar, Jawa Tengah. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
KARANGANYAR - Sebanyak 454.000 batang rokok ilegal disita Bea Cukai di sebuah rumah wilayah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, Jawa Tengah.

Penggerebekan rokok ilegal ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) di daerah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar.

Baca juga: Menelisik di Balik Bahaya Rokok Ilegal

"Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melancarkan aksi surveillance ke lokasi," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Mochamad Arif Budiman dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).

Dari hasil surveillance, petugas mengamankan pria berinisial HAR yang kedapatan memuat paket berisikan rokok polos dari dalam rumahnya ke bagasi mobil.

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, HAR diketahui menimbun rokok polos di dalam rumahnya.

Petugas pun mengamankan 454.000 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai dengan nilai barang sebesar Rp628 juta lebih. Diketahui, nilai cukai terutang atas rokok ilegal tersebut sebesar Rp339 juta lebih dan total nilai kerugian negara sebesar Rp435 juta lebih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!