Oknum Polisi Polres Muratara Dibekuk Bawa 10 Kg Sabu dan 5 Ribu Pil Ekstasi

Kamis, 19 September 2024 - 09:58 WIB
Koko juga membenarkan Briptu AW adalah anggotanya yang bertugas di Satreskrim Polres Muratara. Hanya saja, Briptu AW tidak pernah masuk kerja selama enam bulan terakhir dan menjadi buronan Propam.

"Yang bersangkutan sudah lama dicari Propam, enam bulan tidak masuk kerja," katanya.

Briptu AW juga diketahui pernah masuk sel tahanan Propam Polres Muratara karena melakukan pelanggaran etik, tidak mematuhi perintah atasan, dan terlibat dalam peredaran narkoba. Enam bulan lalu, Briptu AW absen dalam sidang etik dengan putusan disanksi etik dan dibebastugaskan.

Baca juga: 13 Pati TNI AD yang Dimutasi ke Daerah, Ini Daftar Namanya

Ditambahkan Koko, Briptu AW diduga menjadi anggota jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan BFI. Bahkan, polisi sudah beberapa kali menggerebek rumah BFI di Muratara namun selalu lolos.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!