2 Nama Calon Penjabat Sekkab Gowa Diajukan ke Gubernur
Kamis, 27 Agustus 2020 - 14:52 WIB
GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa , mengajukan dua nama ke Gubernur Sulsel yang akan menempati jabatan penjabat sekretariat kabupaten (Sekkab) Gowa.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku, telah mengajukan dua nama tersebut pasca Sekkab Gowa Muchlis diangkat jadi Kepala Bagian Keuangan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Dua orang yang kita usulkan. Tapi siapa-siapa mereka, tidak usah saya sebut. Kita tunggu saja SK (Surat Keputusan) nya turun," ungkapnya, Kamis, (27/8/2020).
Menurut Adnan, penjabat Sekkab Gowa berbeda dengan jabatan kepala dinas yang berstatus pelaksana tugas (plt). Khusus untuk Sekkab, sesuai Permendagri 91, adalah penjabat sehingga harus dilakukan usulan ke Guberbur.
Dan karena Kabupaten Gowa sebentar lagi menjalani pilkada, maka usulan penjabat sekkab yang diserahkan ke Gubernur harus diajukan ke Kemendagri.
Diketahi bagi yang terpilih nantinya berdasarkan SK yang diterbitkan, harus dilakukan pelantikan dengan masa jabatan selama 3 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan.
"Kalau penjabat sekkab memang begitu. Setelah ada persetujuan Pemprov, yang bersangkutan harus dilantik," paparnya.
Sementara itu, Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani memastikan jika Surat Keputusan Penjabat Sekkab Gowa dipastikan sudah minggu ini.
"Kalau Plt-kan sesuai diusulkan oleh Pemkab Gowa . Dan SK sudah selesai dibuat oleh BKD dan saat ini sudah ada di pak gubernur," jelasnya.
Hayat juga menambahkan, bahwa Gowa akan menghadapi proses Pilkada. Sehingga kemungkinan penundaan untuk pembukaan lelang jabatan bagi Sekkab baru akan dilakukan setelag proses pilkada selesai.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku, telah mengajukan dua nama tersebut pasca Sekkab Gowa Muchlis diangkat jadi Kepala Bagian Keuangan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Dua orang yang kita usulkan. Tapi siapa-siapa mereka, tidak usah saya sebut. Kita tunggu saja SK (Surat Keputusan) nya turun," ungkapnya, Kamis, (27/8/2020).
Menurut Adnan, penjabat Sekkab Gowa berbeda dengan jabatan kepala dinas yang berstatus pelaksana tugas (plt). Khusus untuk Sekkab, sesuai Permendagri 91, adalah penjabat sehingga harus dilakukan usulan ke Guberbur.
Dan karena Kabupaten Gowa sebentar lagi menjalani pilkada, maka usulan penjabat sekkab yang diserahkan ke Gubernur harus diajukan ke Kemendagri.
Diketahi bagi yang terpilih nantinya berdasarkan SK yang diterbitkan, harus dilakukan pelantikan dengan masa jabatan selama 3 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan.
"Kalau penjabat sekkab memang begitu. Setelah ada persetujuan Pemprov, yang bersangkutan harus dilantik," paparnya.
Sementara itu, Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani memastikan jika Surat Keputusan Penjabat Sekkab Gowa dipastikan sudah minggu ini.
"Kalau Plt-kan sesuai diusulkan oleh Pemkab Gowa . Dan SK sudah selesai dibuat oleh BKD dan saat ini sudah ada di pak gubernur," jelasnya.
Hayat juga menambahkan, bahwa Gowa akan menghadapi proses Pilkada. Sehingga kemungkinan penundaan untuk pembukaan lelang jabatan bagi Sekkab baru akan dilakukan setelag proses pilkada selesai.
(agn)
tulis komentar anda