Viral 4 Anggota Satpol PP Bukittinggi Mabuk Joget Dugem Bareng PSK Seksi

Selasa, 10 September 2024 - 10:22 WIB
Joni Feri mengakui kelalaiannya dalam mengawasi anggotanya dan menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya. “Mereka melanggar aturan, dan saya akan memberikan sanksi sesuai dengan kontrak,” ujarnya.

Baca juga: Riwayat Karier Brigjen Enoh Solehudin, Danrem 152/Baabullah Ternate Eks Komandan Grup 1 Para Komando Kopassus

Setelah dilakukan pemeriksaan, keempatnya terbukti melanggar perjanjian kontrak kerja. Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, telah memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada keempat pelaku.

Mereka dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan diberhentikan sementara dari tugas lapangan selama satu bulan, hingga 5 Oktober 2024 mendatang. “Kami akan menindak tegas siapa saja anggota kami yang nakal dan melanggar aturan,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!