Viral 4 Anggota Satpol PP Bukittinggi Mabuk Joget Dugem Bareng PSK Seksi

Selasa, 10 September 2024 - 10:22 WIB
loading...
Viral 4 Anggota Satpol...
Empat anggota Satpol PP Bukittinggi tengah dugem dengan perempuan berpakaian seksi viral di media sosial. Foto/Tangkapan Layar
A A A
BUKITTINGGI - Sebuah video yang memperlihatkan empat anggota Satpol PP Bukittinggi tengah dugem dengan perempuan berpakaian seksi viral di media sosial. Anggota tersebut diduga mengajak empat PSK yang pernah mereka tangkap dalam razia penyakit masyarakat.

Video berdurasi 54 detik itu menunjukkan pemuda berpakaian bebas asyik berjoget ditemani perempuan seksi. Modus operandi mereka adalah menyimpan nomor kontak PSK yang mereka sukai untuk dihubungi saat dibutuhkan.

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Joni Feri membenarkan bahwa empat pria berusia 23 hingga 30 tahun dalam video yang tersebar tersebut adalah anggotanya. “Mereka berstatus sebagai tenaga kontrak di Satpol PP Bukittinggi,” kata Joni, Selasa (10/9/2024).

Baca juga: Razia Mobil Bergoyang, Satpol PP Padang Temukan Pasangan Asyik Memacu Birahi

Video ini diduga direkam beberapa pekan lalu ketika para pelaku sedang lepas dinas atau sedang libur kerja. Lokasinya diperkirakan berada di luar Kota Bukittinggi, kemungkinan di sebuah diskotik di Kota Padang.

Menurut Joni Feri, empat anggota tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Bukittinggi itu melanggar aturan, diduga dipengaruhi oleh mantan atasan mereka, seorang pensiunan ASN yang pernah menjabat sebagai Kabid Trantibum di Satpol PP Bukittinggi.

Joni Feri mengakui kelalaiannya dalam mengawasi anggotanya dan menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya. “Mereka melanggar aturan, dan saya akan memberikan sanksi sesuai dengan kontrak,” ujarnya.

Baca juga: Riwayat Karier Brigjen Enoh Solehudin, Danrem 152/Baabullah Ternate Eks Komandan Grup 1 Para Komando Kopassus

Setelah dilakukan pemeriksaan, keempatnya terbukti melanggar perjanjian kontrak kerja. Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, telah memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada keempat pelaku.

Mereka dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan diberhentikan sementara dari tugas lapangan selama satu bulan, hingga 5 Oktober 2024 mendatang. “Kami akan menindak tegas siapa saja anggota kami yang nakal dan melanggar aturan,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
Satpol PP DKI Jakarta...
Satpol PP DKI Jakarta Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar
Satpol PP Tangkap 5...
Satpol PP Tangkap 5 Penjual Daging Ikan Sapu-sapu di Bantaran Kali Jakpus
Penambahan 5.000 Personel...
Penambahan 5.000 Personel Satpol PP, Rano Karno: Damkar Saja Butuh 11.000
Rano Karno: Kalau Satpol...
Rano Karno: Kalau Satpol PP Tak Punya Mako, Aneh
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Satpol PP Cabut Stiker QR Code Judi Online di Jakarta
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Pernyataan Amien Rais...
Pernyataan Amien Rais di-Take Down, Meutya Hafid: Kewenangan Komdigi, soal Gugatan Itu Tak Benar
Rekomendasi
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved