Polda Riau Tetapkan Rektor UIN Suska Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Dosen

Minggu, 08 September 2024 - 07:00 WIB
“Akan diperiksa Rabu (11/9/2024) sebagai tersangka,” sebutnya.

Dalam kasus ini, Polda Riau menjerat Professor Khairunnas dengan pasal 316 KHUP. Di mana ancamana hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menetapkan seorang dosen UIN Suska Riau yakni R juga sebagai tersangka. Di mana saat kejadian keduanya saling lapor. Asep menjelaskan R juga ditetapkan pasal yang sama.

Baca juga: Puluhan Dosen UIN Suska Riau Demo, Protes Remunerasi Dipotong

Diketahui keributan antara retor dan para dosen UIN Ssuka Riau terjadi pada November 2023. Keributan itu dipicu tidak dibayarkannya sertikat dosen dan sejumlah tunjangan lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!