Polda Riau Tetapkan Rektor UIN Suska Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Dosen
Minggu, 08 September 2024 - 07:00 WIB
PEKANBARU - Polda Riau menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas sebagai tersangka kasus penghinaan dosen.
“Iya Rektor UIN Suska Riau kita tetapkan tersangka dalam kasus penghinaan ringan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan, dikutip Minggu (8/9/2024).
Setelah penetapan ini, Polda Riau akan kembali memanggil Rektor UIN Suska Riau dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Akan diperiksa Rabu (11/9/2024) sebagai tersangka,” sebutnya.
Dalam kasus ini, Polda Riau menjerat Professor Khairunnas dengan pasal 316 KHUP. Di mana ancamana hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menetapkan seorang dosen UIN Suska Riau yakni R juga sebagai tersangka. Di mana saat kejadian keduanya saling lapor. Asep menjelaskan R juga ditetapkan pasal yang sama.
Diketahui keributan antara retor dan para dosen UIN Ssuka Riau terjadi pada November 2023. Keributan itu dipicu tidak dibayarkannya sertikat dosen dan sejumlah tunjangan lain.
“Iya Rektor UIN Suska Riau kita tetapkan tersangka dalam kasus penghinaan ringan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan, dikutip Minggu (8/9/2024).
Setelah penetapan ini, Polda Riau akan kembali memanggil Rektor UIN Suska Riau dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Akan diperiksa Rabu (11/9/2024) sebagai tersangka,” sebutnya.
Dalam kasus ini, Polda Riau menjerat Professor Khairunnas dengan pasal 316 KHUP. Di mana ancamana hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menetapkan seorang dosen UIN Suska Riau yakni R juga sebagai tersangka. Di mana saat kejadian keduanya saling lapor. Asep menjelaskan R juga ditetapkan pasal yang sama.
Diketahui keributan antara retor dan para dosen UIN Ssuka Riau terjadi pada November 2023. Keributan itu dipicu tidak dibayarkannya sertikat dosen dan sejumlah tunjangan lain.
Lihat Juga :
tulis komentar anda