Dewan Bakal Panggil Dirut RSBS Pangkep Soal Dokter Abaikan Pasien
Rabu, 26 Agustus 2020 - 20:13 WIB
PANGKEP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep memberikan atensi terkait kasus kematian bayi janin tujuh bulan, yang dirawat sepuluh hari dan tidak pernah mendapat perawatan langsung dari dokter.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pangkep Abdul Rasyid mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Rumah Sakit Batara Siang (RSBS) Pangkep . Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan pihak RSBS terkait hal itu.
"Rencana kami mau panggil Dirut dan manajemen RSUD Batara Siang ," kata Rasyid, Rabu (26/8/2020).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang ibu hamil, Mardatillah (30 tahun) mengaku kehilangan janinnya di RSBS setelah mengalami pecah ketuban dan pendarahan selama sepuluh hari. Ironisnya, selama 10 hari, Marda sapaan akrabnya tak pernah bertemu dengan dokter. Pemeriksaa yang didapatkannya hanya melalui WhatsApp melakui bidan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pangkep, Syaiful Yasin juga akan melakukan audit kinerja terhadap RSBS terkait kasus ini. Audit tersebut, berdasarkan perintah Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid setelah mendengar peristiwa ini.
"Kami akan audit sesuai perintah pak bupati. Tentu sebelumnya, kami akan koordinasi dengan Sekda yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas RSBS ," ucap Syaiful saat ditemui.
Pihak RSBS sendiri melalui rilisnya mengakui jika telah melakukan investasi yang menemukan dua fakta yaitu, kehamilan 27 minggu (immature), plasenta letak rendah dan ketuban pecah dini dan KJDR (Kematian Janin Dalam Rahim) serta dokter tidak pernah melakukan visite pasien.
Meski mengatakan, dia fakta tersebut tak saling berkaitan namun pihak RS tetap memberikan sanksi berupa teguran keras kepada dokter yang bersangkutan.
"Kami tindaklanjuti dengan memanggil dokter yang bersangkutan dan memberikan teguran keras kedua secara tertulis," bunyi rilis manajemen RSBS Pangkep.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pangkep Abdul Rasyid mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Rumah Sakit Batara Siang (RSBS) Pangkep . Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan pihak RSBS terkait hal itu.
"Rencana kami mau panggil Dirut dan manajemen RSUD Batara Siang ," kata Rasyid, Rabu (26/8/2020).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang ibu hamil, Mardatillah (30 tahun) mengaku kehilangan janinnya di RSBS setelah mengalami pecah ketuban dan pendarahan selama sepuluh hari. Ironisnya, selama 10 hari, Marda sapaan akrabnya tak pernah bertemu dengan dokter. Pemeriksaa yang didapatkannya hanya melalui WhatsApp melakui bidan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pangkep, Syaiful Yasin juga akan melakukan audit kinerja terhadap RSBS terkait kasus ini. Audit tersebut, berdasarkan perintah Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid setelah mendengar peristiwa ini.
"Kami akan audit sesuai perintah pak bupati. Tentu sebelumnya, kami akan koordinasi dengan Sekda yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas RSBS ," ucap Syaiful saat ditemui.
Pihak RSBS sendiri melalui rilisnya mengakui jika telah melakukan investasi yang menemukan dua fakta yaitu, kehamilan 27 minggu (immature), plasenta letak rendah dan ketuban pecah dini dan KJDR (Kematian Janin Dalam Rahim) serta dokter tidak pernah melakukan visite pasien.
Meski mengatakan, dia fakta tersebut tak saling berkaitan namun pihak RS tetap memberikan sanksi berupa teguran keras kepada dokter yang bersangkutan.
"Kami tindaklanjuti dengan memanggil dokter yang bersangkutan dan memberikan teguran keras kedua secara tertulis," bunyi rilis manajemen RSBS Pangkep.
(agn)
tulis komentar anda