Gelar Raker UPZ Tingkat Nasional 2024, BAZNAS RI Dorong Peningkatan Kemanfaatan Umat
Senin, 02 September 2024 - 18:15 WIB
(Foto: dok BAZNAS)
Kiai Noor berharap, dengan adanya raker ini, seluruh UPZ dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pengelolaan zakat, sehingga dapat memberikan kebermanfaatan yang lebih luas bagi umat.
BAZNAS memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 dan PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 pasal 53.
Selain itu juga respons atas Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Raker UPZ BAZNAS 2024 ini terdiri dari atas 142 UPZ BAZNAS, di antaranya 12 UPZ Kementerian, 32 UPZ Lembaga Negara, 44 UPZ BUMN, dan 54 UPZ Swasta.
Raker UPZ itu juga dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian dan Pengembangan Zainulbahar Noor, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Keuangan dan Umum Kolonel Purnawirawan Nur Chamdani.
Hadir pula Deputi BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Arifin Purwakananta, Deputi Pendistribusian dan Pendayagunaan M Imdadun Rahmat, Sekretaris Utama BAZNAS RI Muchlis Muhammad Hanafi, serta Direktur Pengumpulan Badan BAZNAS RI Ustaz Faisal Qosim.
Kiai Noor berharap, dengan adanya raker ini, seluruh UPZ dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pengelolaan zakat, sehingga dapat memberikan kebermanfaatan yang lebih luas bagi umat.
BAZNAS memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 dan PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 pasal 53.
Selain itu juga respons atas Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Raker UPZ BAZNAS 2024 ini terdiri dari atas 142 UPZ BAZNAS, di antaranya 12 UPZ Kementerian, 32 UPZ Lembaga Negara, 44 UPZ BUMN, dan 54 UPZ Swasta.
Raker UPZ itu juga dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian dan Pengembangan Zainulbahar Noor, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Keuangan dan Umum Kolonel Purnawirawan Nur Chamdani.
Hadir pula Deputi BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Arifin Purwakananta, Deputi Pendistribusian dan Pendayagunaan M Imdadun Rahmat, Sekretaris Utama BAZNAS RI Muchlis Muhammad Hanafi, serta Direktur Pengumpulan Badan BAZNAS RI Ustaz Faisal Qosim.
(skr)
tulis komentar anda