Diadukan Pusat, Samanhudi Anwar Dipindah dari Lapas Blitar

Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:39 WIB
"Mohon maaf Itu bukan ranah saya. Ranah saya hanya di tekhnis, melaksanakan pemindahan," pungkas Bambang. Seperti diketahui, sebelum muncul kebijakan pemindahan ke lapas Sragen, Muh Samanhudi Anwar melalui kuasa hukumnya sempat melaporkan Wali Kota Blitar Santoso ke Polres Blitar Kota terkait dugaan penipuan penggelapan. Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi saat Samanhudi Anwar masih menjabat Wali Kota Blitar dan Santoso sebagai wakilnya (2016).

Santoso dilaporkan terlibat dalam dugaan penipuan uang Rp 600 juta untuk proses peningkatan status Akademi Komunitas Putera Sang Fajar menjadi Universitas Putera Sang Fajar di Kota Blitar. Sementara dalam perjalanannya Muh Samanhudi Anwar dihukum dan dinonaktifkan dari jabatan Wali Kota Blitar setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK pada tahun 2018.

Samanhudi Anwar yang juga mantan Ketua DPC PDI P Kota Blitar dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sebelum dipindah ke Lapas Kelas II Blitar pada awal Februari 2020, Samanhudi menghuni Lapas Medaeng, Sidoarjo selama satu tahun lebih. Jika tidak dipindah ke Lapas Sragen Jawa Tengah, Samanhudi Anwar seharusnya melanjutkan sisa hukuman di Lapas Blitar selama 3 tahun, 6 bulan dan 26 hari.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!